Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Kepiting Bakau Diringkus Polsek Tanjungberingin

Muhammad Arif Hidayatullah - Sabtu, 05 April 2025 21:35 WIB
432 view
Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Kepiting Bakau Diringkus Polsek Tanjungberingin
(Foto: Dok/ Humas Polres Sergai).
RINGKUS: Satreskrim Polsek Tanjungberingin berhasil meringkus pelaku pencurian kepiting bakau di Desa Tebingtinggi, Tanjungberingin, Sabtu (5/4/2025).
Sergai(harianSIB.com)
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Tanjungberingin, Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus tersangka pencuri kepiting bakau yang aksinya terekam CCTV di kolam kepiting milik Edy Syahputera (44), warga Dusun 2 Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu (5/4/2025).

Kapolsek Tanjungberingin, AKP Pamilu Hutagaol melalui Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi SH MH membenarkan peristiwa tersebut.

Dikatakannya, Jumat (4/4/2025) sekira pukul 05.10 WIB, istri korban yang sedang melihat rekaman CCTV mendapati seorang pria mencurigakan sedang berada di kolam kepiting miliknya, lalu ia membangunkan suami dan adiknya yang bernama Daing Putra (39) untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Baca Juga:

"Kemudian, saksi Daing Putra mengejar pelaku ke kolam, namun pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan 32 ekor kepiting bakau dalam karung," ujarnya, dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah.

Selanjutnya, korban dan saksi Daing Putra mengecek kembali rekaman CCTV dan mengabarkan peristiwa pencurian yang dialaminya kepada Kepala Dusun (Kadus), Feri Nova Ginting (35). Berdasarkan rekaman CCTV pelaku berhasil dikenali dengan inisial MD alias A (24), yang merupakan warga setempat.

Baca Juga:

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 5 juta. Korban yang keberatan lantas melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib, dengan nomor LP/B/21/IV/2025/SPK/Polsek Tanjungberingin/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 04 April 2025.

Berdasarkan laporan yang diterima, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan, yang dimulai dengan mengecek TKP dan pada saat di TKP petugas mendapatkan informasi dari sumber yang kredibel, bahwa pelaku MD alias A diketahui sedang berada di rumah adiknya di Dusun 2 Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polsek Tanjungberingin bergegas menuju lokasi yang dimaksud, kemudian pelaku pun berhasil diamankan di rumah adiknya.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti 56 ekor kepiting bakau hasil curian yang ia simpan dalam karung dan disembunyikan di areal kebun sawit milik warga di belakang rumah adik pelaku.

"Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru