Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Ribuan Pegawai Non ASN di Taput Batal Dirumahkan, Gaji Dibayar Mulai 27 Maret

Anwar Lubis - Selasa, 08 April 2025 20:41 WIB
705 view
Ribuan Pegawai Non ASN di Taput Batal Dirumahkan, Gaji Dibayar Mulai 27 Maret
Foto: Dok/Kominfo
Bupati Taput, Jonius TP Hutabarat, didampingi Inspektorat dan BKAD audiensi ke BPKP perwakilan Sumatera Utara terkait penggajian tenaga honorer.
Taput(harianSIB.com)

Ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akhirnya batal dirumahkan. Mereka tetap akan melanjutkan tugasnya setelah pemerintah daerah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara.

Baca Juga:

"Pegawai non-ASN, termasuk Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), dipastikan tidak jadi dirumahkan," kata Bupati Taput, Jonius TP Hutabarat, saat dihubungi, Selasa (8/4/2025).

Keputusan ini menanggapi kebijakan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga:


Jonius mengakui, pihaknya sempat mengumumkan kemungkinan pemberhentian para tenaga non-ASN dalam konferensi pers sebelumnya. Ia menyebut masa transisi tersebut sebagai periode sulit dalam awal masa kepemimpinannya.

"Ini memang pahit, karena hingga Maret 2025, tenaga honorer dan PHL masih aktif bekerja. Tapi karena menyangkut masa depan mereka, kami mencari solusi terbaik," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, pemerintah daerah melakukan koordinasi intensif dengan BPK dan BPKP, didampingi Inspektorat serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Taput. Hasilnya, pemerintah pusat memberikan sinyal positif untuk tetap membayarkan gaji tenaga non-ASN.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru