Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Larang Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 25 April 2025 18:02 WIB
488 view
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Larang Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pematangsiantar Ipda Serly Tarigan memberi penyuluhan tertib berlalulintas di SMP Negeri 12, Jalan Sibolga, Jumat (25/4/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana, melarang anak di bawah umur mengendarai kendaraan, baik roda dua maupun roda empat di jalan raya.

Larangan itu disampaikannya melalui Kanit Kamsel Sat Lantas Ipda Serly Tarigan, saat menggelar penyuluhan tertib berlalulintas di SMP Negeri 12, Jalan Sibolga, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga:


Dikatakannya, penyuluhan tersebut untuk menjaga keselamatan pengendara serta menekan angka kecelakaan lalulintas, khususnya anak di bawah umur.

Baca Juga:

Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga menekankan agar anak di bawah umur tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah, karena belum memenuhi syarat untuk berkendara di jalan raya.

"Kita harapkan dengan penyuluhan ini tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru