Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

SPBU di Dolokmasihul Diduga Jual Solar Melebihi Batas Ketentuan UU Migas

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 25 April 2025 18:20 WIB
540 view
SPBU di Dolokmasihul Diduga Jual Solar Melebihi Batas Ketentuan UU Migas
Foto: SNN/M Arif H
Sebuah Truk diduga mengisi Solar subsidi melebihi ketentuan UU Migas, di SPBU di Dolokmasihul, Jumat (25/4/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor registrasi 13.203.188 di Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Migas dengan menjual solar bersubsidi dalam jumlah melebihi kapasitas yang ditentukan untuk setiap unit kendaraan.

Baca Juga:

Pantuan Jurnalis SIB News Network (SNN) di lokasi, Jumat (25/4/2025), mendapati sebuah truk yang diduga setiap hari keluar masuk SPBU tersebut untuk mengisi solar.

Truk dengan nomor polisi BK 8969 BJ yang disebut-sebut milik seseorang berinisial R itu, diduga mengisi solar dalam jumlah besar secara berulang dan tidak wajar. Meskipun sudah selesai mengisi BBM, kendaraan tersebut tetap terlihat bolak-balik ke area pengisian bahan bakar.

Baca Juga:

Baby tank yang diduga untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar saat mengisi BBM di SPBU di Dolokmasihul, Jumat (25/4/2025).(Foto: SNN/M Arif H)

Lebih mencurigakan lagi, berdasarkan pantauan di lapangan, di dalam truk tersebut diduga terdapat mesin pompa khusus untuk menyedot solar dari tangki pengisian. Solar yang disedot kemudian ditampung ke dalam baby tank yang telah dimodifikasi di bagian gerobak truk.


Argo mesin SPBU mencapai 200 liter saat mengisi BBM Solar subsidi untuk 1 unit truk di SPBU di Dolokmasihul, Jumat (25/4/2025).(Foto: SNN/M Arif H)

Diduga kuat, aktivitas ini bertujuan untuk menimbun dan menjual kembali solar bersubsidi tersebut kepada pihak ketiga, yang tentu saja melanggar peraturan dan merugikan masyarakat serta negara.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru