Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Sejumlah Masyarakat Pertanyakan Peserta Musyawarah/ Pemilih Pilkades Antar Waktu Desa Lae Nuaha

Tulus P Tarihoran - Sabtu, 26 April 2025 14:45 WIB
259 view
Sejumlah Masyarakat Pertanyakan Peserta Musyawarah/ Pemilih Pilkades Antar Waktu Desa Lae Nuaha
Foto:Ilustrasi
Sidikalang(harianSIB.com)
Sejumlah warga Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi pertanyakan daftar pemilik hak suara pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu.

Sarifuddin Napitupulu, Preslin Panjaitan dan Sanggam Napitupulu, Sabtu (26/4/2025) lewat telepon mengatakan, pemungutan suara pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lae Nuaha tinggal satu minggu yakni tanggal 2 Mei 2025, namun nama- nama pemilih/ pemilik hak suara belum ada.

Sesuai Perda No. 7 Thn 2019, Tentang Pemilihan Kepala Desa, peserta musyawarah desa/ yang hak memilih sudah diatur pada Pasal 53D poin 5. Namun, sampai sekarang nama- nama tersebut belum diumumkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Antar Waktu.

Baca Juga:

Sesuai Perda itu, pada poin 7 dinyatakan jumlah peserta musyawarah dibahas dan disepakati bersama BPD dan pemerintah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di desa yang ditetapkan keputusan BPD.

Lanjut mereka, sesuai tahapan yang diumumkan P2KD, pendaftaran bakal calon kepala desa antar waktu sudah tutup, dan dua bakal calon sudah sudah mendaftar yakni Benni Darmawan Manurung yang mendaftar pada 17 April 2025 dan Riduan Hasbi Sagala mendaftar pada 19 April 2025.

Baca Juga:

Harusnya, Pilkades antar waktu juga harus dilaksanakan secara jujur dan adil. Meskipun kriteria peserta musyawarah sudah ditentukan, juga harus diumumkan kepada masyarakat ataupun kepada bakal calon agar mengetahui siapa- siapa saja sebagai peserta musyawarah/ pemilihan.

"Kriteria peserta musyawarah sudah ditentukan dalam Perda. Tetapi siapa nama peserta musyawarah belum ada diumumkan dan berapa perwakilan tiap dusun juga belum ada," pungkas mereka.

Ketua BPD Lae Nuaha, Kasrim Munthe dan Ketua P2KD, Saiban Kudadiri sudah beberapa kali dihubungi, tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Simon Tony Malau lewat telepon mengatakan, peserta musyawarah ditetapkan oleh BPD Lae Nuaha dengan Pemerintah Desa. Setelah ditetapkan, diserahkan kepada P2KD antar waktu, dan merekalah yang menyampaikan surat undangan.

Hari 'H' beberapa hari lagi, dan masih ada waktu, karena kriteria peserta sudah diatur dalam Perda No. 7 Thn 2019.

Lanjutnya, pemilihan kepala desa antar waktu, cukup unik bisa melalui musyawarah mufakat dan pemungutan suara.

Secara teknis, P2KD akan menyampaikan kepada peserta, apakah memilih kepala desa dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Jika tidak tercapai musyawarah, dilakukan pemungutan suara.

"Masih ada waktu untuk penetapan peserta musyawarah dan menyalurkan undangan." ungkapnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru