Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 08 Mei 2025

Pahala Sitorus: Pergeseran Anggaran Tanpa Ubah APBD Tak Perlu Persetujuan DPRD

Humala Siagian - Rabu, 07 Mei 2025 15:41 WIB
273 view
Pahala Sitorus: Pergeseran Anggaran Tanpa Ubah APBD Tak Perlu Persetujuan DPRD
Foto: harianSIB.com/Dok
Ir Pahala Sitorus MM
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Mantan Anggota DPRD Tebingtinggi, Pahala Sitorus, mengatakan, pergeseran anggaran tidak memerlukan persetujuan DPRD selama tidak mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, ia menilai tidak ada salahnya jika kepala daerah tetap melakukan koordinasi dengan DPRD sebagai bagian dari upaya harmonisasi dalam pembangunan daerah.

Baca Juga:

"Dalam konteks efisiensi yang diamanatkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 guna mendukung visi-misi kepala daerah, serta merujuk pada Pasal 163 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019, tidak ada kewajiban untuk mendapat persetujuan DPRD jika pergeseran anggaran tidak mengubah APBD," ujar Pahala Sitorus, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, Pahala menjelaskan, efisiensi anggaran yang dilakukan kepala daerah bisa digunakan untuk memenuhi janji-janji politik atau visi-misi saat kampanye. Untuk itu, ia mendorong agar visi-misi kepala daerah segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD.

Baca Juga:

"Tidak perlu menunggu perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2025 untuk menggunakan anggaran dari hasil efisiensi tersebut. Kecuali untuk memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024, itu memang harus melalui perubahan APBD 2025," terangnya.

Ia menambahkan, dasar hukum yang memperbolehkan penggunaan anggaran dari pergeseran tanpa mengubah APBD mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan secara teknis diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020.

"Landasan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) cukup menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Setelah itu, OPD wajib membuat dan menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada DPRD," jelasnya.

Pahala juga menegaskan pernyataannya bertujuan meluruskan kesimpangsiuran informasi yang menyebut pergeseran anggaran hanya bisa dilakukan jika telah dibahas dalam P-APBD. Ia menutup dengan penegasan bahwa hanya pergeseran anggaran yang mengubah APBD yang wajib mendapat persetujuan DPRD.

"Pergeseran anggaran yang merubah APBD wajib mendapat persetujuan DPRD, tetapi jika tidak merubah APBD, maka tidak diperlukan persetujuan. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 163 PP No. 12 Tahun 2019," tutupnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru