Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

PN Kutacane dan MAA Agara Bentuk Kerjasama Penyelesaian Sengketa

Armentoni Munthe - Rabu, 28 Mei 2025 16:32 WIB
824 view
PN Kutacane dan MAA Agara Bentuk Kerjasama Penyelesaian Sengketa
(Foto harianSIB.com/Armentoni Munthe)
Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ade Yusuf SH MH dan Ketua MAA Kabupaten Aceh Tenggara drh H Thalib Akbar M.Sc foto bersama saat membentuk Perjanjian Kerjasama di Kantor Pengadilan Negeri Kutacane

Pihak kedua sebagai Ahli ataupun sebagai tokoh masyarakat akan memberikan pemahaman mengenai pentingnya penyelesaian sengketa perdata dan perkara pidana, melalui jalur mediasi, diversi maupun restoratif justice sesuai dengan ketentuan yang berlaku (qanun) Aceh, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 21 Tahun 2015/Juknisnya Peraturan MAA Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak kesatu akan menyediakan fasilitas di gedung Pengadilan Negeri Kutacane, untuk kegiatan penyelesaian secara alternatif perkara perdata gugatan, perkara pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta perkara pidana lainnya, yang mana putusannya formal dilaksanakan Pihak kedua berpedoman pada ketentuan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015/Juknisnya Peraturan MAA Nomor 1 Tahun 2023 dan perundangan berlaku.

Putusan Peradilan Mahkamah Adat MAA yang krusial oleh Majelis Hakim Adat dari Pihak kedua, harus didaftar bernomor agenda Panitera atau Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kutacane, ditandatangani berwenang, berstempel sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga:

Apabila para pihak oleh sebab sesuatu dan lain hal demi untuk kepentingan Negara/Pemerintah dimutasikan, dirotasikan, dipindah-tugaskan, maka Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku secara berkesinambungan antar institusi.

Kemudian dalam Pasal 2 membahas masalah jangka waktu perjanjian kerjasama yang disepakati selama satu tahun, pungkas, Thalib Akbar(**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru