Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Sekda Tapteng Erwin Harahap: Penjualan Asset Telah Sesuai Prosedur

Rosianna Anugerah Hutabarat - Kamis, 12 Juni 2025 14:28 WIB
832 view
Sekda Tapteng Erwin Harahap: Penjualan Asset Telah Sesuai Prosedur
Foto: dok. Diskominfo
Sekda Tapteng Dr. Erwin Hotmanshah Harahap.

Terhadap hasil penilaian tersebut Pj Bupati Tapanuli Tengah menetapkan Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 1603/BPKPAD/2024 tanggal 20 Desember 2024.

"Sebanyak 131 unit Barang Milik Daerah dari 132 unit yang telah dinilai oleh KPKNL Padangsidimpuan. Adapun satu unit BMD yang tidak diusulkan untuk dijual ditarik kembali ke OPD pengusul untuk dimanfaatkan atas perintah dari Pj Bupati, " bebernya.

Atas permohonan persetujuan penjualan BMD tersebut Pj. Bupati menetapkan Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 1615/BPKPAD/2024 Tanggal 30 Desember 2024 Tentang Penetapan BMD Berupa Peralatan dan Mesin Yang Akan Dijual Tahun 2024, penjualan BMD tersebut dilaksanakan melalui lelang Barang Milik Daerah.

Usulan permohonan lelang kepada Kepala Kantor KPKNL Padangsidimpuan Nomor 000.2.4/1512/2025 Tanggal 20 Maret 2025 Hal Permintaan Pembatalan Lelang Kendaraan Dinas terhadap 2 unit BMD berupa kendaraan dinas dengan nomor polisi BB 309 M dan BB 319 M berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Nomor: R61/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 Tanggal 20 Maret 2025 Hal Permintaan Keterangan.

Baca Juga:

"BMD yang disetujui dan diverifikasi oleh KPKNL Padangsidimpuan sebanyak 129 unit. Untuk jadwal lelang BMD Pemkab Tapteng menunggu jadwal yang ditetapkan oleh KPKNL Padangsidimpuan dikarenakan padatnya jadwal lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Padangsidimpuan, " pungkasnya. (**)

Baca Juga:
Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru