Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Polres Tebingtinggi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Depan Rumah Sendiri

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 13 Juni 2025 12:46 WIB
153 view
Polres Tebingtinggi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Depan Rumah Sendiri
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga IHS (28) beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan di Polres Tebingtinggi, Jumat (6/6/2025) malam.
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial IHS (28), Jumat (6/6/2025) malam, di depan rumahnya sendiri, di Jalan Persatuan, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padanghilir, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Jumat (13/6/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Dikatakan Mulyono, penangkapan terhadap pria itu berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan IHS sebagai sarang peredaran gelap narkoba dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan, persis di depan rumahnya.

Baca Juga:

"Saat ditangkap, pelaku terlihat gugup dan semakin menguatkan kecurigaan petugas," kata Mulyono.

Kemudian, sambung Kasi Humas, polisi pun bergegas menggeledah rumah IHS dan menyita alat bukti kejahatan narkotika berupa 11 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 30,08 gram.

"Selain itu, petugas turut mengamankan 1 HP android yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi, 1 dompet serta potongan tisu untuk membungkus seluruh barang bukti (BB)," ujarnya.

Mulyono juga menjelaskan, sewaktu diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram itu memang miliknya yang hendak diedarkan kepada masyarakat.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini IHS beserta alat bukti kejahatan narkoba sudah diamankan di Polres Tebingtinggi guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"IHS akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru