Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Kejari Teliti Berkas Dugaan Korupsi Kadishub Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 13 Juni 2025 14:29 WIB
138 view
Kejari Teliti Berkas Dugaan Korupsi Kadishub Pematangsiantar
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Beri Keterangan: Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Arga Johannes Hutagalung memberi keterangan saat diwawancarai jurnalis SIB News Network, di ruang kerjanya, Jumat (13/6/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Proses hukum terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar berinisial JS terkait dugaan tindak pidana korupsi masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Pematangsiantar baru saja menerima pengembalian berkas perkara tersangka dari penyidik kepolisian untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Pada 11 Juni 2025, kami menerima kembali berkas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan yang menyeret tersangka JS, dari pihak kepolisian," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Johannes Hutagalung, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga:

Arga menjelaskan, berkas tersebut kini tengah diteliti oleh tim jaksa peneliti untuk memastikan apakah petunjuk yang sebelumnya diberikan kepada penyidik telah dilengkapi atau belum. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka akan dilanjutkan ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Hamdani, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada hari yang sama, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas yang dimaksud sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan.

Baca Juga:

"Berkas tersangka sudah kita lengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik," ujar Hamdani yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Jatanras.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JS ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar dalam kasus dugaan pemerasan terkait lahan parkir di salah satu rumah sakit swasta di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, yang terjadi pada tahun 2024.

Tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kadishub dengan meminta sejumlah uang kepada pihak rumah sakit terkait pengelolaan lahan parkir. Nilai pemerasan yang disangkakan mencapai sekitar Rp48 juta.

Atas perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru