Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Perkara Tanah Yang Sudah Dieksekusi Di Amborgang

Bupati Toba Akan Bawa di Rapat Forkopimda
Eduwart MT Sinaga - Jumat, 13 Juni 2025 22:30 WIB
315 view
Perkara Tanah Yang Sudah Dieksekusi Di Amborgang
(Foto SNN/ Eduwart MT Sinaga)
Bupati Toba Effendi SP Napitupulu menerima warga yang terdampak ekseskusi tanah yang dilakukan oleh PN Balige atas putusan inkrah di Kantor Bupati Toba, Jumat (13/6/2025).
Toba (harianSIB.com)

Bupati Toba mengatakan terkait masalah tanah yang ada di Desa Amborgang Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba yang oleh putusan Mahkamah Agung telah inkrah dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Balige beberapa waktu yang lalu akan dibawa ke rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam waktu dekat ini.

Hal itu disampaikan Bupati Toba Effendi SP Napitupulu didampingi Wakil Bupati Toba Audi Murphy O Sitorus bersama Ketua DPRD Toba Franshendrik Tambunan bersama Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga saat menerima warga Desa Amborgang, Desa Parik terdampak tanah eksekusi, Jumat (13/6/2025).

Walau masalah tersebut sebenarnya sudah inkrah hingga terjadi eksekusi, katanya, akan dibawa pada rapat Forkopimda untuk mengetahui seperti apa langkah - langkah yang akan dilakukan dalam menyikapi hal itu.

Baca Juga:

Sebelumnya sejumlah warga terdampak eksekusi dari Desa Amborgang, Parik, Sampuara datang ke Kantor Bupati Toba, terkait permasalahan tanah yang terjadi dan adanya indikasi mafia tanah di Kabupaten Toba.

Masyarakat meminta keadilan atas tanah yang telah mereka huni di tiga desa, yaitu Amborgang, Parik, dan Sampuara. Apalagi saat ini, menurut pengakuan masyarakat, mereka takut tinggal di desanya karena kehadiran orang yang tidak dikenal yang sering mengintimidasi mereka.

Baca Juga:

Dugaan ini disampaikan terkait perkara pada Nomor : 73/ Pdt/2022/ PT MDN dan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Balige Nomor 05/Pdt. Eks/2024/PN Blg Jo 60/Pdt.G/2021/PN Blg Tanggal 23 April 2025 yang ada di Sibaja-Baja.

Warga juga meminta Forkopimda untuk melalukan supervisi terhadap Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipakai oleh penggugat pada perkara dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 73/Pdt/2022/ PT MDN dan juga meminta Tim Khusus terkait persoalan tanah yang ada di Amborgang karena diduga adanya salah objek eksekusi. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru