Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 25 Juli 2025

Pertamina Sales Area Retail Sibolga Beri Tanggapan Terkait Penolakan Wartawan

Rosianna Anugerah Hutabarat - Kamis, 19 Juni 2025 11:47 WIB
2.450 view
Pertamina Sales Area Retail Sibolga Beri Tanggapan Terkait Penolakan Wartawan
Foto: SNN/Rosianna Anugerah Hutabarat
Foto Bersama: Sales Area Retail Sibolga berfoto bersama wartawan di Sarudik, Rabu (18/6/2025).
Tapteng(harianSIB.com)

Pertamina Sales Area Manager Retail Sibolga Toni Pradana menanggapi pemberitaan Pertamina Tolak Wartawan Lakukan Konfirmasi yang terbit di harian Sinar Indonesia Baru pada Selasa (17/6/2025) lalu.

Toni didampingi SBM II Fuel Sibolga Hanif Rajasa mengucapkan permohonan maaf kepada Pers, atas pelayanan yang diberikan oleh Sekuriti Gunawan Sitanggang.

Baca Juga:

Menurut Toni, kejadian tersebut hanyalah kesalahan penyampaian dari tim security terhadap wartawan harian Sinar Indonesia Baru.

"Di sini kami ingin mengucapkan permohonan maaf ya. Mungkin ada yang tidak sesuai dengan apa yang harus dilakukan oleh mereka," ucapnya kepada SNN di Kantor Sales Area Manager Retail Sibolga yang terletak di Sarudik Tapteng, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga:

Selanjutnya Toni mengatakan, pihaknya tidak pernah menolak jika wartawan ingin berdiskusi ataupun memberikan laporan terkait penyaluran BBM khususnya di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun sebaiknya wartawan diminta untuk buat janji terlebih dahulu karena timnya lebih sering ke lapangan.

"Bisa diskusi lebih lanjut atau janjian dulu agar kami bisa menerima, bisa ketemu dengan kami," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sibolga-Tapteng mengecam penolakan konfirmasi oleh badan publik terhadap wartawan.

Dijelaskannya, saat wartawan meminta konfirmasi, dia sedang menjalankan kode etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

"Saat melakukan konfirmasi, wartawan sedang memberi kesempatan kepada pihak yang disebutkan dalam berita untuk menyampaikan versi atau klarifikasinya sebelum berita ditayangkan," jelas Benny di Pandan, Kamis (19/6/3025).

Jika badan publik melakukan penolakan, sambung Benny, diduga pihak tersebut telah mengangkangi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru