Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Batubara Sampaikan Nota Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029

Syahputra Nainggolan - Senin, 23 Juni 2025 21:17 WIB
56 view
Pemkab Batubara Sampaikan Nota Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029
Foto:dok/DRPD Batubara
SERAHKAN: Wakil Bupati Batubara Syafrizal menyerahkan nota Ranperda RPJMD kepada Ketua DPRD, Senin (23/6/2025).
Batubara(harianSIB.com)

DPRD Kabupaten Batubara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batubara Tahun 2025–2029, Senin, (23/6/ 2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batubara Safi'i SH, dihadiri Wakil Ketua DPRD Rodial, Wakil Bupati Kabupaten Batubara Syafrizal Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batubara, serta unsur OPD dan Forkopimda Kabupaten Batubara.

Baca Juga:

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Batubara menyampaikan bahwa sesuai amanah perundang-undangan, setiap daerah diwajibkan menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah. Dokumen RPJMD Kabupaten Batubara Tahun 2025–2029 ini nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, dan menjadi pedoman pembangunan selama lima tahun ke depan.

RPJMD ini dikatakan, merupakan penjabaran visi-misi kepala daerah terpilih, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Batubara, RPJMD Provinsi Sumatera Utara, serta selaras dengan RPJMN 2025–2029. Penyusunan RPJMD juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 sebagai pedoman teknisnya.

Baca Juga:

Visi pembangunan jangka menengah yang diusung Pemerintah Kabupaten Batubara untuk periode 2025–2029 adalah Mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang "BAHAGIA", yaitu Berorientasi Pelayanan, Amanah, Harmonis, Akuntabel, Giat, Inovatif, dan Adil.

Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan 7 misi pembangunan sebagai arah kebijakan strategis antara lain , mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pelayanan publik, menjaga amanah dan kepercayaan untuk meningkatkan ekonomi daerah, membangun masyarakat yang harmonis dan berdaya saing.

Kemudian, menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang giat, religius, dan berbudaya, mendorong inovasi dan kreativitas di seluruh sektor pembangunan dan mewujudkan pembangunan yang adil dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Batubara.

RPJMD 2025–2029 ini juga dikatakan Syafrizal menjadi periode pertama dari pelaksanaan RPJPD Kabupaten Batubara Tahun 2025–2045.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru