Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Batubara Sampaikan Nota Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029

Syahputra Nainggolan - Senin, 23 Juni 2025 21:17 WIB
63 view
Pemkab Batubara Sampaikan Nota Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029
Foto:dok/DRPD Batubara
SERAHKAN: Wakil Bupati Batubara Syafrizal menyerahkan nota Ranperda RPJMD kepada Ketua DPRD, Senin (23/6/2025).

Fokus kebijakan pembangunan diarahkan pada penguatan transformasi struktural, dengan sejumlah prioritas strategis, yaitu pembangunan manusia dan pelayanan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial, ekonomi inklusif dan berkelanjutan, melalui penguatan iptek, industri, hilirisasi, serta transformasi digital.

Selanjutnya, tata kelola pemerintahan yang baik dan adaptif, dengan birokrasi yang efisien dan digitalisasi layanan publik. Stabilitas dan supremasi hukum, dengan memperkuat wawasan kebangsaan, keamanan, serta partisipasi pemuda dan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi, dengan pelestarian budaya lokal, penguatan pendidikan agama, serta mitigasi perubahan iklim.

Diharapkan melalui pelaksanaan RPJMD ini, Kabupaten Batubara mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menurunkan tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Perencanaan pembangunan yang baik dan selaras dengan RPJMN serta RPJMD provinsi juga akan memperkuat daya saing daerah secara berkelanjutan.

Baca Juga:

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Batubara telah menyelesaikan sejumlah tahapan penting, mulai dari penyusunan rancangan awal, forum konsultasi publik, pembahasan bersama DPRD, hingga Musrenbang RPJMD. Saat ini, dokumen RPJMD telah masuk tahap penyampaian Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama DPRD, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Dengan semangat kolektif dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap arah pembangunan lima tahun ke depan dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,"ucap Syafrizal.(*)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru