Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 September 2025

Kejari Labuhanbatu Usut Dugaan Korupsi Kredit Rumah Subsidi di BSI Cabang Rantauprapat

Efran Simanjuntak - Sabtu, 19 Juli 2025 14:32 WIB
891 view
Kejari Labuhanbatu Usut Dugaan Korupsi Kredit Rumah Subsidi di BSI Cabang Rantauprapat
Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu
Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Rantauprapat, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Rantauprapat(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu mengusut dugaan korupsi kredit rumah bersubsidi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Rantauprapat tahun 2016 sampai 2022. Saat ini kasus dalam tahap penyidikan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu.

"Kejari Labuhanbatu telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Syariah Indonesia Cabang Rantauprapat terkait kredit perumahan rumah bersubsidi tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kajari Labuhanbatu Dr Marlambson Carel Williams SH MH melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar SH dalam siaran pers yang diterima harianSIB.com, Sabtu (19/7/2025).

Baca Juga:

Kasi Intel menjelaskan, pembiayaan kredit rumah subsidi tersebut menggunakan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana tersebut disalurkan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ke Bank Syariah Indonesia (BSI) Rantauprapat.

Baca Juga:

"Dalam penyidikan hingga saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi. Para saksi terdiri dari unsur nasabah, pemerintah desa, pemerintahan kelurahan, pihak Bank Syariah Indonesia, developer dan BP Tapera," sebut Memed.

Selain terhadap para saksi, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli dalam hal pemberian fasilitas kredit. Bahkan akuntan publik telah menghitung indikasi kerugian negara terkait pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan perumahan rumah subsidi di Rantauprapat.

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap proses dan syarat-syarat pencairan untuk melakukan pembiayaan terhadap kredit perumahan," ungkapnya.

Memed menyebut, penyidik menduga beberapa pihak tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya dan pemalsuan tanda tangan terhadap surat-surat yang menjadi persyaratan pembiayaan.

"Akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian negara senilai Rp8 miliar sampai Rp10 miliar, berdasarkan perhitungan sementara dari kantor akuntan publik dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi tersebut," ungkap Memed.

Ia menegaskan, Tim Penyidik Kejari Labuhanbatu akan terus mendalami dan menggali kasus ini hingga tuntas untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

"Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya pada poin ketujuh, memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," tegasnya.

Kasi Intel juga mengatakan Kejari Labuhanbatu terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga memperoleh nilai hukum tetap, dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat seiring berjalannya proses penyidikan.

"Untuk itu, kami mengharapkan masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan," ujarnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru