Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Agustus 2025

Kejari Sergai Tegaskan Perkara Selamet Pengusaha Opak Belum Inkracht

Rimpun H Sihombing - Minggu, 03 Agustus 2025 12:52 WIB
75 view
Kejari Sergai Tegaskan Perkara Selamet Pengusaha Opak Belum Inkracht
(Foto SNN/Rimpun H Sihombing)
Gedung Kantor Kejari Sergai
Sergai(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) menegaskan perkara terdakwa korupsi Selamet, pengusaha opak belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penegasan itu disampaikan Kajari Sergai Rufina Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH, Sabtu (2/8/2025) menyikapi tayangan video di kanal YouTube Aktual Channel berjudul "Utang Tukang Opak di Bank Sumut Berujung Pidana Korupsi-Bantuan UMKM Bank Sumut Berkah atau Musibah".

Tayangan yang dirilis pada awal Agustus tersebut dinilai Hasan Afif Muhammad tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik, karena menyampaikan seolah perkara telah selesai dan tidak ada unsur pidana.

Baca Juga:

"Perlu kami sampaikan bahwa proses hukum masih berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag)," sebutnya.

Hasan Afif Muhammad menjelaskan bahwa pada tingkat pertama, yakni pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Selamet telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp.200.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 575.523.000.

Baca Juga:

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam salinan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terungkap bahwa demi mendapat akses pinjaman ke lembaga perbankan daerah tersebut, terdakwa telah memanipulasi laporan keuangan dengan cara menyusun data penghasilan yang tidak sesuai dengan kondisi riil.

Terdakwa Selamet juga secara sadar mengajukan kredit dengan menggunakan sertifikat milik orang lain yang belum ada jual beli dengan terdakwa, dan juga menggunakan kredit tidak sesuai tujuan sebenarnya.

Selain itu, kejaksaan juga menyampaikan bahwa terdakwa Selamet telah melakukan penitipan uang sebesar Rp.150 juta pada 20 Maret 2025 sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kepada negara.

"Putusan tingkat pertama berdasarkan fakta-fakta persidangan yang kuat, termasuk alat bukti dan keterangan saksi. Namun dalam putusan banding, banyak hal yang menurut kami tidak dipertimbangkan secara utuh oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Hasan Afif Muhammad menyoroti narasi yang berkembang di media sosial dan tayangan video tersebut, yang menggambarkan seolah-olah terdakwa hanyalah seorang "tukang opak kecil" yang dizalimi.

Narasi semacam itu dinilai tidak hanya membelokkan fakta hukum, tapi juga berpotensi mendiskreditkan profesi rakyat kecil secara tidak langsung.

"Kami ingin meluruskan bahwa Selamet bukan penjual opak keliling, melainkan pemilik usaha produksi opak dalam skala rumahan yang memiliki akses terhadap kredit perbankan. Tidak adil pula jika profesi pengusaha opak dijadikan tameng seolah seseorang tidak bisa dijerat hukum hanya karena pekerjaan yang tampak sederhana," jelasnya.

Oleh sebab itu, kejaksaan menilai tayangan yang menggambarkan seolah-olah perkara sudah selesai dan tidak terbukti korupsi tidak mencerminkan keadaan hukum yang sebenarnya, dan dapat membentuk opini publik yang keliru.

"Penyampaian informasi seperti itu berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan mengganggu independensi peradilan," katanya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak memandang latar belakang profesi, melainkan berdasarkan pada perbuatan dan alat bukti yang sah menurut hukum.

Pihak Kejari Sergai mengimbau semua pihak, khususnya media untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi terkait perkara hukum yang belum inkracht, dan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

"Kami sangat menghormati kebebasan pers dan ruang publik, namun informasi yang disampaikan sebaiknya sesuai dengan mekanisme hukum yang sebenarnya, agar tidak membingungkan masyarakat," tegas Hasan Afif Muhammad. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru