Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Cukup Bukti, 3 Penyeleweng Urea Subsidi Segera Diadili di PN Kutacane

- Jumat, 24 April 2015 15:05 WIB
418 view
Cukup Bukti, 3 Penyeleweng Urea Subsidi Segera Diadili di PN Kutacane
Kutacane (SIB)- Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane Edy Dikdaya mengatakan, kasus dugaan penyelewengan pupuk urea subsidi di Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) akan dilimpahkan ke PN Kutacane untuk disidangkan.

"Kasus ini sudah cukup bukti dan telah memenuhi unsur pidana," katanya kepada SIB Rabu (22/4), didampingi jaksa Haza Putra.

Edy mengungkapkan, penyelewengan urea bersubsidi itu terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima dua anggota TNI. Mendapat informasi itu, anggota TNI tersebut membuntuti dua mobil pengangkut pupuk mulai dari Babul Rahma dan Babul Makmur ke Kecamatan Mardinding Karo.

Kedua anggota TNI itu curiga karena rute yang dilalui truk pengangkut pupuk tersebut menghindari pos pemeriksaan di Lawe Pakam dengan melalui jalan menuju Lawe Pakam bawah. Setibanya di Desa Rambe Mbelang Kecamatan Mardinding, Karo, kedua anggota TNI itu menghentikan truk dan menyerahkan sopir dan barang bukti ke polisi.

Dari dalam truk dengan nomor polisi (Nopol) BK 8564 KC itu, ditemukan 100 zak urea bersubsidi, sedangkan dari Mitshubisi Eltor Nopol 9478 CG ditemukan 50 zak.

Dalam kasus ini, Polres Agara menetapkan kedua sopir pengangkut pupuk menjadi tersangka, yakni PS dan RT, serta pengecer berinisial MS. Sedangkan kedua mobil pengangkut pupuk diserahkan ke kejaksaan sebagai barang bukti.

Menurut Edy, urea bersubsidi tersebut merupakan jatah petani di Kecamatan Semadam. Namun dijual oleh pelaku ke daerah lain di luar Kabupaten Agara. Perbuatan ketiga tersangka tersebut, katanya, melanggar surat perjanjian jual beli dengan distributor dan Permendag Nomor 15/M/DAG/Per/201r dan UU Darurat No 7 Tahun 1995.

"Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya dan atau di luar wilayah tanggungjawabnya,"katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (1) jo pasal 30 ayat (2) jo pasal 6 ayat (1) jo pasal 1 ke-3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara. (B06/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru