Langkat (SIB)- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Langkat Drs Jaya Sitepu mengatakan Pemkab Langkat masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait pencairan dana desa Rp 275 – 300 juta per desa.
Dana APBN 2015 seyogianya disalurkan untuk alokasi kegiatan pembangunan 240 desa di 23 kecamatan di Kabupaten Langkat pada akhir April kemarin namun tertunda dan belum diketahui alasan penundaan tersebut dari Kementerian Keuangan RI.
“Ya kita tunggu saja, mungkin dalam waktu dekat ini. Kami saat ini menunggu dari Bank Sumut yang nanti akan menghubungi Pemkab melalui BPKAD,“ sebut Jaya Rabu (6/5).
Diakuinya, pihaknya selain menunggu kucuran dana desa yang merupakan program “ganti baju†dari program PNPM itu, juga masih melakukan sosialiasi terkait kucuran alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Kabupaten Langkat 2015 sebesar Rp 45 miliar.
Pasalnya seiring pergantian legislatif Oktober 2014 lalu , ada konsekuensi bahwa ADD berasal dari Dana Alokasi Umum 2015 keburu dibahas sehingga Langkat belum dapat merealisasikan anggaran DAU 10 persen untuk desa, sesuai aturan pemerintah yang baru menyusul pada Februari 2015 lalu.
Dari APBD sebesar Rp 1,3 triliun, Pemkab Langkat baru bisa mengucurkan sebesar 3 persen saja atau berkisar Rp 45 miliar sedangkan sisa 7 persen sebesar Rp 71 miliar akan direalisasikan APBD 2016 mendatang.
Konsekuensi ini, dipastikan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa di Langkat belum dapat terpenuhi UMR setempat sesuai patokan sebesar Rp 1.850.000 perbulan untuk Kades maupun perangkat desa lainnya.
“Ini karena (DPR) keburu bersih-bersih Oktober 2014 lalu dan mengesahkan terlebih dahulu APBD 2015 sebelum peraturan pemerintah itu tiba,†sebut mantan Camat Bahorok itu.
Jaya Sitepu mengatakan bila dikalkulasikan, setiap desa memperoleh dana (ADD) sebesar Rp 45 miliar untuk 240 desa, diperkirakan setiap desa memperoleh kucuran sebesar Rp 150 -280 juta per desa.
Bantuan ADD tersebut nantinya untuk dipergunakan 70 persen sarana pemberdayaan masyarakat dan 30 persen untuk pembiayaan lain termasuk honorarium perangkat desa.
(B-03/ r)