Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025
Kaban PMD Langkat:

Konsekuensi Belum Terpenuhi 10 Persen DAU, Siltap Perangkat Desa 2015 Masih di Bawah UMR

- Kamis, 07 Mei 2015 17:38 WIB
1.142 view
Konsekuensi Belum Terpenuhi 10 Persen DAU, Siltap Perangkat Desa 2015 Masih di Bawah UMR
Langkat (SIB)- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa  (PMD) Kabupaten Langkat Drs Jaya Sitepu mengatakan Pemkab Langkat  masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait pencairan  dana desa   Rp 275 – 300 juta per desa.

Dana APBN 2015 seyogianya disalurkan  untuk alokasi kegiatan pembangunan 240 desa di 23 kecamatan di Kabupaten Langkat pada akhir April kemarin  namun tertunda dan belum diketahui alasan penundaan tersebut dari Kementerian Keuangan RI.

“Ya kita tunggu saja, mungkin dalam waktu dekat ini. Kami saat ini menunggu dari Bank Sumut yang nanti akan menghubungi Pemkab melalui  BPKAD,“ sebut    Jaya Rabu (6/5).

Diakuinya, pihaknya selain menunggu kucuran dana desa yang merupakan program “ganti baju” dari program PNPM itu, juga masih  melakukan sosialiasi  terkait kucuran alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) bersumber  dari APBD Kabupaten   Langkat 2015  sebesar Rp  45 miliar.

Pasalnya seiring pergantian legislatif Oktober 2014 lalu , ada konsekuensi bahwa ADD berasal dari Dana Alokasi Umum  2015 keburu dibahas sehingga   Langkat belum dapat merealisasikan anggaran DAU 10 persen untuk desa, sesuai aturan pemerintah yang baru  menyusul pada Februari 2015 lalu.

Dari APBD sebesar Rp 1,3  triliun, Pemkab Langkat  baru bisa mengucurkan sebesar 3 persen saja atau berkisar  Rp 45 miliar sedangkan sisa 7 persen sebesar  Rp 71 miliar akan direalisasikan  APBD 2016  mendatang.

Konsekuensi ini, dipastikan  penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa di Langkat belum dapat terpenuhi UMR setempat sesuai patokan sebesar Rp  1.850.000 perbulan untuk Kades  maupun perangkat desa lainnya. 

“Ini karena (DPR) keburu  bersih-bersih Oktober 2014 lalu dan mengesahkan terlebih dahulu APBD 2015 sebelum peraturan pemerintah itu tiba,” sebut mantan Camat Bahorok itu.

Jaya Sitepu mengatakan bila  dikalkulasikan, setiap desa memperoleh dana (ADD) sebesar Rp 45 miliar untuk 240 desa, diperkirakan setiap desa memperoleh kucuran sebesar   Rp 150 -280 juta per desa.

Bantuan ADD  tersebut nantinya untuk dipergunakan 70 persen sarana pemberdayaan masyarakat dan 30 persen untuk pembiayaan lain termasuk honorarium perangkat desa. (B-03/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru