Labuhanbatu (SIB)- Sat Reskrim Ekonomi Polres Labuhanbatu Terapkan “Dilarang Merokok†guna memberi kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan karena dinilai nyaman bagi anggota masyarakat yang tidak perokok. Atas dasar itu maka diterapkan dilarang merokok di ruang Penyidik Sat Reskrim Ekonomi Polres Labuhanbatu.
Hal itu dikatakan Aiptu Fajar Sitorus Pane SH didampingi Brigpol R Situngkir dan Advokat Rohani Pdt Doritz Bidould Tampubolon SH, kemarin terkait ditanya pengumuman, " Dilarang Merokok Diruangan Ini". Terlebih saat penyidik melakukan pemeriksaan bagi masyarakat pencari keadilan.
Masyarakat Labuhanbatu menilai kinerja Penyidik Polres Labuhanbatu telah berjalan baik. Demikian juga kinerja Kanit Ekonomi baru Ipda Ramses Panjaitan SH, menggantikan Kanit Ekonomi lama Iptu Eri Prasetyo. Sesuai motto Polri, "Melayani Masyarakat Secara Prima", dilarang merokok merupakan sebagai pelayanan terhadap masyarakat untuk semakin ditingkatkan.
Hasil kerja personil Sat Reskrim Ekonomi sudah dibuktikan, dalam menangani perkara kejahatan ekonomi. Terdiri unit dalam, Aiptu Fajar Sitorus Pane SH, Aiptu A Pardede SH, Aipda R Purba SH, Bripka S Hariyadi, Brigpol R Situngkir dan Bripda Andi Lubis, sedang unit luar, Aiptu Sugito WR, Bripka R Riston Dabuke, Briptu Robi Rahma Dhoni Nasution, sebut Advokat Tampubolon itu.
Sejalan wejangan Kapoldasu Irjen Pol Drs Eko Hadi Sutejo SH MSi agar kinerja Polri memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan, maka dalam menindak-lanjuti wejangan itu, salah satunya dibuat pengumuman dilarang merokok. Termasuk berlaku juga bagi penyidik saat melakukan pemeriksaan, dampaknya sangat positif memberikan pelayanan secara prima bagi masyarakat.
Hal itu diharapkan dapat menciptakan kamtibmas aman dan terkendali, sebagai perwujudan tugas Polri di tengah masyarakat Sumut, khususnya Labuhanbatu dalam penegakan hukum sebagai panglima, timpal Aiptu Fajar Sitorus Pane SH dan Brigpol R Situngkir. Setiap penanganan perkara, tetap ditunaikan penuh rasa tanggung jawab sebagai Penyidik dan tidak ada istilah dipetieskan, ujarnya.
Memang diakui, kinerja para personil unit dalam dan luar termasuk Kanit Sat Reskrim Ekonomi dalam menjalankan tugas diamanatkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Pol Teguh Yuiswardhi SIK MH selalu berhasil guna. Sebab setiap ada laporan masuk dari masyarakat pencari keadilan, langsung ditangani Penyidik secara akurat, supaya terungkap siapa dalang kejahatan ekonomi itu, ujarnya.
“Penerapan kata "Dilarang Merokok" di ruang Sat Reskrim Ekonomi patut didukung masyarakat pencari keadilan untuk memberikan kesejukan sehingga terhindar penyakit akibat asap rokok. Termasuk Ipda Ramses Panjaitan SH ditempatkan Kanit-II Ekonomi baru, dapat bekerja profesional menumpas kejahatan ekonomi, ujar Tampubolon.
(R-4a/c)