Medan (SIB)- Ketua DPRD Batubara melakukan konsultasi ke Ketua Komisi A DPRD Sumut, guna mencari solusi masalah proyek pembangunan jalur KA (Kereta Api) di Bandartinggi Kualatanjung, karena proyek tersebut dianggap meresahkan warga serta mematikan ekonomi masyarakat setempat.
Konsultasi tersebut dilakukan Ketua DPRD Batubara Selamat Arifin didampingi Ketua Komisi A Fahri Ismahyudi SSos, Wakil Ketua Komisi A Khariul Bariah, Usman, Nurjanah, Darniah Idha, Archiman Simbolon, Sarianto, Ismar, Jalasmar, Kristian, Arifin dan Muksin diterima Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli ST, Rabu (7/3) .
Rombongan DPRD Batubara berharap DPRD Sumut memberikan solusi terhadap persoalan pembangunan jalur kereta api khususnya di Bandartinggi Kualatanjung yang telah mengabaikan rakyat dan belum memiliki izin Amdal (analisis dampak lingkungan).
Masyarakat Batubara khususnya yang berada di jalur kereta api itu mengeluhkan dan keberatan dengan pembangunan rel kereta api di Bandartinggi yang mengabaikan kepentingan dan perekonomian masyarakat.
Koordinator Komisi A DPRD Batubara ini menuding proyek tersebut telah menyengsarakan masyarakat yang ada di sekitar lokasi pembangunan proyek. "Diharapkan DPRD Sumut membantu menyelesaikan masalah ini, karena hampir setiap hari kami didemo masyarakat meminta kejelasan tentang pembangunan proyek dari kementerian tersebut," ujarnya.
Fahri mengatakan, masyarakat Batubara meminta kejelasan, karena tidak diberikannya jalan sebagai akses untuk aktifitas masyarakat, sehingga menjadi penghambat dan dapat mematikan perekonomian rakyat. "Kami bukan anti pembangunan, tapi setidaknya proyek pembangunan rel kereta api menuju Kualatanjung hendaknya memikirkan dan memerhatikan kepentingan rakyat setempat," katanya.
Dia juga menyebutkan, masyarakat meminta agar di samping rel dibangun jalan untuk masyarakat, karena kondisi rel yang dibangun sangat tinggi sehingga masyarakat yang rumahnya tepat berada di depan rel kesulitan melintasinya, bahkan tidak jarang ada masyarakat yang jatuh dan lain sebagainya. Di lokasi pembangunan juga terdapat pasar tradisional yang sampai saat ini belum ada ganti ruginya, sehingga bisa mematikan roda perekonomian masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli mengungkapkan, proyek kementerian selalu menimbulkan maslahat. Contohnya lahan Jalan Tol Medan-Binjai sepanjang 5 meter belum dibebaskan. Begitu juga dengan Jalan Tol Medan-Tebingtinggi dan bahkan kali ini pembangunan rel KAI menuju Kualatanjung.
Terkait Amdal, Nezar menjelaskan, di dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2012 dan telah diatur tentang perizinan Amdal dan keterlibatan masyarakat dalam membuat Amdal serta besaran jalan yang harus dibangun dalam satu proyek pembangunan.
"Kalau proyek pembangunan tidak memerhatikan rakyat dan perizinan, kita berhak melarang kegiatan tersebut, karena dampak dari pembangunan langsung bersentuhan dengan rakyat," cetusnya. (A03/f)