Medan (SIB)
Warga Desa Sei Mencirim dan Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru Deliserdang yang tergabung dalam Kelompok Tani Maju Jaya memilih mengajukan gugatan ke PTUN Medan untuk mendapatkan hak pengelolaan lahan eks HGU PTPN II Kebun Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru seluas 434,38 hektar.
Ketua Kelompok Tani Maju Jaya, Zakaria didampingi Sekretaris Alfian mengatakan kepada wartawan, Kamis (10/4), PTPN II melakukan pembersihan (okupasi) lahan yang di atasnya telah ada rumah, tanaman keras dan palawija.
Tindakan pembersihan itu mereka nilai dilakukan secara sepihak sehingga masyarakat dirugikan.
Menurut Zakaria yang pernah menjadi kepala desa menuturkan bahwa perjuangan masyarakat untuk mengelola lahan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1965. Namun hingga saat ini perjuangan itu belum membuahkan hasil.
Pihaknya juga telah menyurati Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Kejati Sumut, Kapolrestabes Medan dan Bupati Deliserdang tertanggal 3 Februari 2020 berisi permohonan perlindungan hukum.
Dasar permohonan perlindungan hukum itu adalah bahwa masyarakat keberatan dan memertanyakan terbitnya Sertifikar HGU no 92/2003; Peta Pendaftatan No 35 tahun 1997 dan Daftar Isi Peta Tematik Identifikasi. Keberatan itu pula yang yang dijadikan sebagai dasar gugatan di PTUN Medan no 37/6/2020/PTUN Medan tertanggal 12 Maret 2020.
Zakaria yang didampingi sejumlah masyarakat menjelaskan, sebelum dilakukan pembersihan, pihaknya telah menyurati Menteri ATR/BPN RI, Kakanwil Kementrian ATR/BPN Sumut, dan Dirut PTPN II Tanjungmorawa tertanggal 28 Januari 2020.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pada tahun 2012 masyatakat telah menyurati Camat Kutalimbaru yang berisi bahwa produk Kementrian Agraria dan Peta Pendaftaran no 35 tahun 1997 sebagai dasar untuk menerbitkan HGU No 92 tahun 2003 tidak beralasan karena dalam Isi Daftar Peta Tematik Identifikasi dari 51 kebun tidak terdaftar lagi Kebun Sei Mencurim.
Masyarakat menilai bahwa lahan seluas 434,48 hektar yang berada di Pasar 5,7,8 dan 9 sebagai eks Kebun Sei Mencirim adalah merupakan tuntutan Pengembalian Hak Atas Bidang Tanah untuk masyarakat.
Keyakinan masyarakat bahwa lahan itu adalah untuk peruntukan masyarakat sesuai SK Gubsu no 304 tahun 1980 tanggal 11 Desember tahun 1980 yang berisi penjelasan bahwa lahan seluas 135 hektar di Pasar, 1,2,3,4,5,7 dan 9 telah diterima sebanyak 161 kepala keluarga masing-masing 5000 m2 oleh Badan Penyelesaian Persengketaan Tanah Sumatera Timur tahun 1966 dan kekurangannya akan direalisasikan tahun berikutnya.
Zakaria juga menjelaskan selain telah menyurati Camat Kutalimbaru tahun 2012 tentang kejanggalan penerbitan Sertifikat HGU tahun 2003 itu, juga telah disampaikan pada rapat kordinasi Pengamanan Pengembalian Lahan Negara Milik PTPN II sesuai HGU no 92 Kebun Sei Semayang yang dilakukan Polrestabes Medan tanggal 28 Februari tahun 2020 di Mapolrestabes Medan.
Dalam rapat kordinasi itu masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Maju Jaya menyampaikan informasi bahwa Sertifikat HGU no 92 tahun 2003 yang dikeluarkan BPN Deliserdang ada kejanggalan karena diterbitkan pada tanggal dan hari yang sama dengan proses pengukuran.
Selain itu juga terdapat kejanggalan bahwa dalam kolom keterangan, lahan itu bagian PTP IX dan berada di Kebun Kwalanamu.
Dengan informasi itu masyarakat menolak untuk mengosongkan lahan dan oleh pihak kepilisian menyarankan masyarakat untuk menempuh jalur hukum. Akhirnya masyarakat menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN tertanggal 12 Maret 2020 dan hingga saat ini gugatan itu sedang berproses di PTUN Medan. (M08/c)