Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Dzulmi Eldin Ajukan PK ke PN Medan, Sidang Perdana 30 September

Redaksi - Kamis, 24 September 2020 19:22 WIB
313 view
Dzulmi Eldin Ajukan PK ke PN Medan, Sidang Perdana 30 September
istimewa
ilustrasi
Medan (SIB)
Mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis perkara korupsi yang menjeratnya. Permohonan PK Dzulmi Eldin sudah didaftarkan 18 Agustus 2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Iya benar, permohonan PK nya tanggal 18 Agustus yang lalu," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan, kepada wartawan Rabu (23/9).

Eldin mengajukan PK terhadap putusan majelis hakim PN Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap yang diterimanya dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Medan. "Sidang perdana akan digelar pada 30 Septembet mendatang," kata Immanuel.

Immanuel menyebutkan, PN Medan juga sudah menyiapkan tiga hakim yang akan menyidangkan Dzulmi Eldin. "Hakim ketuanya Mian Munthe," pungkas Immanuel.

Pada Juni lalu, hakim PN Medan diketuai Abdul Azis, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada T. Dzulmi Eldin. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau atau janji berupa uang sebesar Rp2,1 miliar dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Medan.

Ia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Saat dikonfirmasi, Junaidi Matondang, salah satu penasehat hukum Eldin membenarkan pihaknya mengajukan PK ke PN Medan.

Hanya saja, dirinya enggan membeberkan alasan PK. "Ia benar kami PK. Namun saya belum bisa menjelaskan alasan mengapa PK untuk saat ini," ucap Junaidi via telepon. (M14/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru