Medan (SIB)
Kepala Lingkungan (Kepling) ternyata harus diusulkan masyarakat, tidak serta merta dihunjuk oleh lurah dan pihak-pihak tertentu. Nama calon Kepling harus diajukan 3 orang, kemudian oleh lurah dilakukan fit and proper test yang terbaik diangkat jadi Kepling. Hal itu terungkap pada sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2017, tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan yang dilaksanakan anggota DPRD Medan Paul MA Simanjuntak, Sabtu (27/2) di Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Timur.
Pada sosialisasi Perda tersebut, banyak warga yang mempertanyakan tentang Kepling di lingkungan kediaman mereka masing-masing. Ada yang mengatakan tidak pernah tahu kapan Kepling diangkat dan kapan diberhentikan. Karena tiba-tiba sudah ada Kepling yang baru, begitu juga tidak pernah ada kabar kapan diberhentikan. Ironisnya lagi, ada Kepling “warisanâ€, setelah berhenti, digantikan oleh anak atau istrinya. “Kok ada Kepling warisan ya, setelah bapaknya, anaknya jadi Kepling, entah kapan diangkat dan yang lama kapan diberhentikan, kami tidak pernah tahu,†kata Mona, salah seorang warga.
Paul menjelaskan, setelah terbit Perda nomor 9 tahun 2017 ini, semua dibatasi, termasuk usia. Masyarakat diminta mengawasi jika ada Kepling yang sudah lewat umur dan supaya mengusulkan siapa calon-calon yang dianggap bisa mengayomi masyarakat.
“Silahkan ajukan calon-calon, kemudian awasi fit and proper testnya, jangan sampai ada lagi menyogok Rp 15 juta sampai Rp 30 juta hanya untuk jadi Kepling,†terang Paul.
Lebih lanjut, Ketua Komisi IV ini menyesalkan tidak hadirnya Camat Medan Perjuangan dan Lurah Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan. Mereka diundang agar Camat dan Kepling benar-benar mempedomani Perda nomor 9 tahun 2017 ini dalam mengangkat Kepling. Apalagi di Kecamatan Medan Perjuangan, tersebar kabar untuk jadi kepling harus menyogok. Lewat sosialisasi Perda, Camat Medan Perjuangan dan Lurah Pandau Hilir diundang, tapi tidak hadir, bahkan utusannyapun tidak diutus.
“Kami berharap, Wali Kota Medan Bobby Mengevaluasi Camat Medan Perjuangan dan Lurah Pandau Hilir. Karena sudah beberapa kali kami undang dalam Sosper tidak pernah hadir. Padahal ini sangat penting dihadiri, sekaligus tatap muka dengan warga masyarakatnya. Lewat Perda ini kita ketahui, tidak boleh lagi ada Kepling warisan, setelah bapak jatuh ke anak atau istri, itu tidak boleh lagi,†tuturnya. (A8/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak