Penyidik Dit Krimsus Polda Sumut menggeledah rumah pemilik judi online, di Jalan Palem No. 28 dan 29 Kompleks Cemara Asri Medan, Jumat (19/8/2022).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut dari penutupan lokasi judi online beberapa waktu lalu oleh Polda Sumut.
"Penggeledahan sebagai tindak lanjut dari penutupan lokasi judi yang dipimpin Kapolda, beberapa waktu lalu, yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Hadi.
Diketahui, penggeledahan rumah pemilik judi online itu dimulai pukul 10.40 WIB.
Ada sekitar sepuluh personel memasuki rumah ABK, terduga pemilik judi online.
Hadi menambahkan dalam pengeledahan tersebut, Polda menurunkan personel dari Labfor, Tim Inafis, Siber dan Brimob.
Tim Penyidik yang menggeledah ke dalam rumah ABK No. 28, keluar membawa dua kotak (box) plastik yang diduga barang-barang yang berhubungan dengan kepemilikan judi online.
Kedua kotak plastik tersebut dimasukkan ke dalam mobil Tim Inafis Polda Sumut, untuk selanjutnya dibawa Ke Mapolda Sumut.
Sementara Tim Penyidik bergerak ke dalam rumah No. 29, yang juga merupakan kediaman ABK. Sampai berita ini dikirim ke redaksi, tim penyidik masih berada di dalam rumah ABK.
Ikut dalam penggeledahan tersebut, Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, sejumlah personel dari Polresta Medan dan Polsek Percut Seituan. (*)