Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM menyesalkan pernyataan Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut M Azhar Harahap melalui Pengawas Mutu Pakan dan Peternakan, yang menyatakan kasus flu babi di Sumut masih mewabah, sehingga tidak bisa mengalokasikan pengadaan ternak babi di APBD Sumut TA 2023.
"Pernyataan Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan (Ketapangnak) Sumut yang disampaikan Pengawas Mutu Pakan dan Peternakan, bahwa kasus flu babi masih mewabah dinilai tidak mendasar, karena tanpa adanya penelitian di lapangan," sesal Viktor Silaen kepada wartawan, Selasa (6/9/2022) di DPRD Sumut.
Ditambahkan politisi Partai Golkar ini, hendaknya Dinas Ketapangnak Sumut melakukan penelitian dan investigasi ke seluruh kabupaten/kota di Sumut, apakah ternak babi masih bermatian atau sudah hidup normal seperti biasanya.
"Kita ingatkan Dinas Ketapangnak Sumut jangan berlindung di SK Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Dr drh Nuryani Zainuddin MSi yang dikeluarkan saat wabah flu babi atau sudah kadaluarsa, tetap dijadikan sebagai acuan untuk tidak mengalokasikan pengadaan ternak babi di APBD Sumut 2023 " tegasnya.
Dinas Ketapangnak Sumut, tambah anggota dewan Dapil wilayah Tapanuli ini sebaiknya proaktif melakukan penelitian dan hasilnya disampaikan ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, bahwa Sumut sudah bebas dari flu babi.
"Kenapa saya katakan, Sumut sudah bebas dari flu babi, terbukti sudah banyak masyarakat yang memelihara babi tidak lagi bermatian. Tapi dikarenakan banyak masyarakat kurang modal, mengusulkan kepada Pemprov Sumut agar pengadaan ternak babi di alokasikan di APBD Sumut TA 2023," tegas Viktor.[br]
Jika Dinas Ketapangnak Sumut kurang tertarik melakukan investigasi dan penelitian ke kabupaten/kota, tambah Viktor, tentunya bisa mengunjungi sejumlah ternak babi di Sumut dan Parapat yang ternaknya tetap sehat, tanpa terjangkit virus.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat anggota DPRD Sumut mengusulkan agar pengadaan ternak babi dialokasikan di APBD Sumut 2023, tapi justru "ditolak" Dinas Ketapangnak Sumut dengan alasan belum bisa, karena surat keputusan (SK) Kementerian Pertanian yang dikeluarkan pada masa mewabahnya virus flu babi belum dicabut.
"SK Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Dr drh Nuryani Zainuddin MSi hingga saat ini belum ada ditarik atau mengubah status flu babi di Sumut sehingga itu menjadi kendalanya," katanya.
Dijelaskannya, kalau tahun-tahun sebelumnya sebelum mewabahnya flu babi di Sumut Dinas Ketapangnak Sumut selalu mengajukan pengadaan ternak babi dialokasikan di APBD Sumut.(A4).