Sabam Parulian Parsaoran Manalu, lolos verifikasi Faktual minimal dukungan sebagai Bakal Calon DPD RI pada Pemilu tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah melakukan verifikasi faktual terhadap 26 bacalon anggota DPD untuk Pemilu 2024. Lima orang lolos untuk tahap pertama, 4 orang diantaranya adalah calon Petahana, sedangkan Sabam merupakan pendatang baru di perhelatan calon senator asal Sumut.
Ketua Pengprov Pertina Sumut ini telah melalui tahapan verifikasi vaktual tahap 1 dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sesuai hasil pleno KPU pada 1 Maret 2023 lalu, tidak lagi melakukan perbaikan syarat dukungan. Sementara 21 bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas dukungan.
Sabam mengucapkan terima kasih kepada tim nya yang telah membantu KPU saat melakukan verifikasi vaktual.
“Ini adalah dukungan sepenuhnya dari tim yang memberikan waktu, tenaga dan pemikiran. Saya bahkan tidak menduga ini bisa lolos di tahap pertama ini, karena kita baru kali ini mengikuti proses pencalonan ini,” kata Ketua Umum Parsadaan Toga Manalu, Boru dohot Bere/Ibebere (PTMBB) ini kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Suami dari Romauli br Sitompul itu terus berharap, agar dukungan para sahabat dan penyertaan Tuhan tetap menyertai tahapan demi tahapan yang akan dilalui hingga pada pengumuman hasil Pemilu nantinya. “Kita tidak ada apa-apanya, hanya bisa berserah kepada Tuhan dan mohon dukungan semua sahat yang sudah bersama dengankita hingga hari ini,” kata Ketua Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan itu.
Menurut anggota Majelis Pekerja Sinode (MPS) HKBP itu, lolosnya verifikasi vaktual akan menambah semangat bagi para sahabat yang akan terus berjalan beriringan. “Perjuangan kita belum usai, ini adalah awal. Mari tetap bawa perjuangan kita dalam doa,” ujarnya berharap.
Sebagai informasi, lima Balon DPD RI yang MS ialah Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, Muhammad Nuh, Badikenita Sitepu, dan Sabam Parulian Parsaoran Manalu. Sedangkan bagi 21 bacalon lainnya diberikan waktu perbaikan minimal dukungan dan sudah dimulai sejak tanggal 2 Maret 2023 lalu.Mereka sudah boleh menyerahkan berkas dukungannya sebagai berkas perbaikan tahap II kepada KPU Sumut.(A5)