Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

BBPOM Medan Buka Standar Pelayanan Publik

Redaksi - Senin, 19 Juni 2023 17:06 WIB
232 view
BBPOM Medan Buka Standar Pelayanan Publik
(Goklas Wisely/detikSumut)
Kantor Balai BPOM Medan 
Medan (SIB)
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Medan adalah Unit Pelaksana Teknis Badan POM melaksanakan pengawasan obat dan makanan berdasarkan visi dan misi BPOM.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara.
BBPOM di Medan telah menyusun standar pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengandung komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service point) dan komponen terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing) serta telah disusun melalui Forum Konsultasi Publik tanggal 13 Februari 2023 dengan melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan, stakeholder pelayanan publik, akademisi, organisasi masyarakat, media dan masyarakat.
Hal itu dikatakan Kepala BBPOM Medan, Drs Martin Suhendri Apt MFarm kepada SIB, Minggu (18/6) di Medan.
Dikatakan, standar pelayanan di BBPOM Medan di antaranya, layanan informasi dan pengaduan, layanan SKI/ SKE, dan pengujian dengan jadwal layanan : tatap muka Senin s/d Kamis : pukul 08.00 sd 16.30 WIB dan Jumat : pukul 08.00 sd 16.00 WIB.
Sementara, Rabu (22/6) dilaksanakan pelayanan publik di Kota Tebing Tinggi Jam layanan: Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.
Untuk tarif dan biaya layanan sesuai dengan PP No 32 Tahun 2017 tentang jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Badan POM.
Balai Besar POM di Medan juga memiliki media informasi dan pengaduan yang dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
Pengaduan dapat dilakukan dengan melampirkan data dukung seperti identitas produk nama dan alamat atau dapat melalui aplikasi SP4N LAPOR. Pada periode Januari sampai dengan Mei Tahun 2023 Balai Besar POM di Medan telah menerima pengaduan dan masuk melalui aplikasi SIMPEL LPK sebanyak 15 Pengaduan dan seluruh pengaduan telah ditindak lanjuti. Sebanyak 93,33% (14 Pengaduan) pengaduan telah di Feedback dan pengaduan telah selesai , dan sebanyak 6, 67 % (1 Pengaduan) yang masih dalam proses tindak lanjut, jelas Martin. (A3/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru