Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025
Dugaan Korupsi Dana Desa

Polresta Deliserdang Tetapkan Mantan Kades dan Kaur Desa Tanjungmorawa B Tersangka

Redaksi - Kamis, 06 Juli 2023 12:24 WIB
471 view
Polresta Deliserdang Tetapkan Mantan Kades dan Kaur Desa Tanjungmorawa B Tersangka
Foto: Dok/Polresta Deliserdang
DUGAAN KORUPSI: Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi (tengah) bersama Kanit Tipikor AKP J Munte (2 dari kiri), sebelum melimpahkan kasus dugaan korupsi ke Kejari Deliserdang, Selasa (4/7) di Mapolresta Deliserdang.&n
Lubukpakam (SIB)
Sat Reskrim Polresta Deliserdang, menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) berinisial JH dan kaur keuangan desa berinsial CAT, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa Tahun 2020, di Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH bersama Kanit Tipikor AKP J Munte SH, Rabu (5/7) di Mapolresta Deliserdang.

Keduanya dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Selasa (4/7), untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

Dijelaskan, setelah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi, selanjutnya meminta keterangan dari 2 ahli dan surat, JH dan CAT selaku bendahara desa, diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDesa dan PAPBDesa Tahun Anggaran 2020, hingga mengakibatkan kerugian Negara sekira Rp 983.161.589.

Penyalahgunaan anggaran yang ditemukan adalah kedua tersangka secara bersama-sama telah menarik anggaran dari rekening desa sekira Rp 911.366.339, namun tidak melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan (fiktif).

Selanjutnya ditemukan dugaan kelebihan anggaran dari penghematan belanja kebutuhan desa sekira Rp 71.795.250, namun kelebihan (silpa), tidak disetorkan kembali ke rekening kas desa.

Pada kasus itu, tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Deliserdang, telah menyita sebanyak 86 eksemplar dokumen dan telah ditetapkan Ketua PN Tipikor Medan. (C1/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru