Langkat (SIB)
Sidang paripurna DPRD Langkat, Jumat (14/7) akhirnya menyetujui Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat. Sidang paripurna yang dihadiri 34 anggota dan unsur pimpinan DPRD itu memberi persetujuan dengan sejumlah rekomendasi antara lain menyoroti besarnya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) APBD Langkat TA 2022.
Tanggapan fraksi-fraksi yang disampaikan oleh masing-masing jurubicaranya seperti "paduan suara" menyampaikan setuju atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.
Dalam sidang paripurna itu realisasi pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 dilaporkan sebesar Rp 129.477.163.832,18 atau Rp 129,477 miliar dan sisa lebih penghitungan anggaran sebesar Rp 129.477.163.832,18 atau Rp 129,477 miliar atau sama besarnya dengan biaya netto realisasi.
Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Kabupaten Langkat TA 2022 sebesar Rp 239.519.473.740,27 atau Rp 239, 519 miliar.
Sekretaris Dewan (Sekwan) yang membacakan hasil sidang paripurna menyampaikan, dalam pembahasan Pertanggungjawaban APBD anggaran 2022 besarnya SiLPA menjadi catatan sidang paripurna. Sidang itu juga merekomendasikan dua belas poin penting, di antaranya meminta Pemkab Langkat untuk memperbaiki sistem perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan APBD agar SiLPA) dapat ditekan.
Penekanan rekomendasi lainnya terkait penilaian oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Kabupaten Langkat tahun 2022.
Menanggapi besarnya SiLPA tahun 2022, anggota DPRD Langkat dari Fraksi DPIP, Pimanta Ginting kepada SIB mengatakan, besarnya SiLPA itu sebagian dikarenakan semakin transparannya proses lelang atau tender proyek. “Hampir semua peserta lelang sebagai penyedia barang dan jasa membuat penawaran rendah," kata Pimanta Ginting. (A13/a)