Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

DPRD SU Desak Dinas LHK Sumut Investigasi Kasus Ikan Bermatian di Sungai Rambung Sergai

* Penyebabnya Diduga Perusahaan Pabrik Buang Limbah ke Aliran Sungai
Redaksi - Minggu, 16 Juli 2023 17:23 WIB
263 view
DPRD SU Desak Dinas LHK Sumut Investigasi Kasus Ikan Bermatian di Sungai Rambung Sergai
Foto: Ist/harianSIB.com
Anggota Komisi D DPRD Sumut, Viktor Silaen SE MM 
Medan (SIB)
Anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut segera melakukan investigasi, terkait adanya laporan masyarakat, ikan bermatian di sepanjang aliran Sungai Rambung Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
"Dari laporan masyarakat ke lembaga legislatif, ikan banyak bermatian di aliran Sungai Rambung, yang diduga ada perusahaan yang beroperasi di sekitar bantaran sungai, membuang limbahnya ke aliran sungai," tandas Viktor Silaen kepada wartawan, Minggu (15/7) melalui telepon di Medan.
Memang diakui Viktor, dari hasil penelusuran masyarakat, ada lima perusahaan pabrik yang beroperasi di sekitar bantaran Sungai Rambung tersebut, yakni PT FM, PT KH, PT WT, PT BST dan PT THS. Tapi tidak diketahui secara pasti perusahaan mana yang membuang limbah secara sembarangan itu.
"Di sini perlunya Dinas LHK Sumut melakukan investigasi sekaligus mempertanyakan kepada kelima perusahaan industri dimaksud, terkait pengelolaan limbahnya, demi menyelamatkan ikan-ikan maupun biota sungai lainnya dari kematian, akibat limbah beracun," tandas Viktor.
Ditambahkan politisi Partai Golkar ini, dari hasil peninjauan tim DPRD Sumut ke kawasan Sungai Rambung yang mengalir ke Sungai Rampah di Kampung Pulo Desa Sungai Parit Sei Rampah Kabupaten Sergai, kondisi air sungai mengeluarkan aroma tidak sedap, sangat bau, berwarna hitam berbuih.
"Berat dugaan, sungai sudah tercemar limbah beracun dan sangat berbahaya bagi ikan dan makhluk hidup lainnya di aliran sungai tersebut," tandas Viktor sembari mendesak Dinas LHK Sumut segera menginvestigasi perusahaan yang membuang limbahnya ke aliran sungai dimaksud.
Viktor bahkan menyarankan Dinas LHK Sumut bekerja-sama dengan Pemkab Sergai dan Polres Sergai menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini, tidak boleh dibiarkan siapapun yang melakukan pencemaran sungai dengan membuang limbah beracun secara sembarangan. (A4/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru