Langkat (SIB)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mendapat anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori kabupaten/kota.
Anugerah diterima Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH diwakili Sekda Langkat Amril SSos MAP didampingi Kadis Kominfo Langkat H Syahmadi SSos MSP, dan Kadis Pendidikan Langkat DR H Syaiful Abdi SH SE MPd, di Aula Raja Inal Siregar Lt.ll Kantor Gubernur Sumatera Utara Medan, Selasa (15/8).
“Kami sangat bersyukur menerima penghargaan ini. Semoga melalui keterbukaan informasi publik, kami dapat terus berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan Kabupaten Langkat khususnya,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Provsu Dr Abdul Haris Nst SH MKn menyampaikan, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara mengucapkan terima kasih kepada seluruh badan publik tingkat Provinsi Sumatera Utara yang telah mengikuti rangkaian seleksi dalam pelaksanaan penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023.
Pelaksanaan anugerah award tahun 2023 ini, dijelaskannya, bertingkatkan sisi kualitas dan kuantitas. Penilaian berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Tehnik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Penganugerahan keterbukaan informasi publik ini, untuk mengapresiasi keterwujudan dan keterbukaan informasi yang merupakan salah satu poin penting bagi semua pemerintah daerah agar terlaksananya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparansi di dalam hal keterbukaan informasi publik.
"Untuk itu kami berharap pada tahun 2023 ini akan lahir semua OPD perangkat daerah kabupaten/ kota yang lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya. Salam keterbukaan informasi publik," sebutnya.
Sambutan tertulis Gubernur Sumatera Utara dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provsu H Agus Tripriyono SE MSi, mengapresiasi atas penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2023.
"Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik," jelasnya.
"Jadikan anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2023 sebagai momentum keterbukaan informasi publik," ujarnya mengakhiri. (A13/c)