Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025
Somasi Para Penggarap

112 Ha Lahan HGU PTPN2 Kebun Limau Mungkur di Deliserdang Akan Dibersihkan

Redaksi - Kamis, 24 Agustus 2023 13:40 WIB
341 view
112 Ha Lahan HGU PTPN2 Kebun Limau Mungkur di Deliserdang Akan Dibersihkan
Foto: Dok/PTPN2
TANAMAN UBI: Sejumlah karyawan PTPN2 berpose di belakang kebun ubi yang diusahai masyarakat di lahan HGU PTPN2 Kebun Limau Mungkur, baru-baru ini. 
Tanjungmorawa (SIB)
Guna mengoptimalisasi aset untuk peningkatan produksi PTPN2, lahan HGU Nomor 94 Kebun Limau Mungkur yang umumnya berada di Desa Lau Barus Baru Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir Kabupaten Deliserdang, dalam waktu dekat akan dibersihkan.

Sekira 112 hektare dari 142 hektare lahan HGU itu digarap masyarakat. Dengan itu, Manajer Kebun Limau Mungkur PTPN 2, Irawan SP melalui penasehat hukum PTPN2 sudah 2 kali memberikan surat somasi kepada masyarakat penggarap, agar para penggarap meniggalkan lahan itu.

Hal itu disampaikan Direktur PTPN2 melalui siaran persnya yang diterima SIB melalui Kasubbag Humas Rahmat Kurniawan, Selasa (22/8) sore. Saat ini, PTPN2 masih melakukan kordinasi dengan pihak pengamanan untuk persiapan pembersihan lahan.
Menurut Rahmat Kurniawan, sasaran utamanya adalah dalam rangka peningkatan produksi hasil perkebunan sebagaimana yang diharapkan Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai induk perusahaan.

“Areal 142 hektare Kebun Limau Mungkur adalah Hak Guna Usaha, dan murni milik PTPN2, sehingga harus dipertahankan,” jelasnya.

Sesuai data, puluhan penggarap mengusahai lahan masing-masing 2 hingga 4 hektare digunakan sebagai areal perladangan. Sejumlah penggarap mengusahai masing-masing 2 hingga 6 hektare untuk tanaman jagung dan ubi.

Setidaknya ada 9 nama penggarap yang mengusahai lahan masing-masing 4 hingga 6 hektare. Namun ada satu perusahaan swasta yaitu PT Justin menguasai 30 hektare lahan HGU Kebun Limau Mungkur.

“Semua sudah didata dan disomasi agar mereka mengosongkan lahan tersebut. Sebagian dari mereka bukan warga setempat melainkan warga dari luar Desa Lau Barus Baru,” jelas Rahmat.

Menurutnya, beberapa nama penggarap menggunakan nama kelompok tani disebut-sebut sudah terlibat jual beli terhadap lahan HGU tersebut. PTPN2 pernah mengadukan kelompok tani JMM dan diadili serta divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.

Selain itu, seorang pengusaha asal Medan, pernah melaporkan ketua kelompok tani itu ke Polresta Deliserdang, karena diduga melakukan penipuan dengan melakukan transaksi terhadap lahan yang masih berstatus HGU. (C1/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru