Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMPN di Sergai Naik ke Tahap Penyidikan

Redaksi - Jumat, 01 September 2023 12:33 WIB
234 view
Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMPN di Sergai Naik ke Tahap Penyidikan
Foto: Ist/harianSIB.com
Press release kasus OTT Ketua MKKS Sergai di Mapolres Sergai terkait peningkatan status penyelidikan ke penyidikan oleh Unit III Tipidkor Polres Sergai
Medan(SIB)
Dua kelompok massa pada kesempatan terpisah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sumut Jalan Jend Besar AH Nasution, Pangkalan Mansur Medan,Kamis(31/8). Aksi demo itu menyampaikaninformasi dan aspirasi yang pada intinya meminta Kejati Sumut mengusut kasus dugaan penyimpangan keuangan negara di beberapa institusi di Sumut.
Massa yang menamakan kelompoknya dari Koalisi Bersama Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi dan Peduli Keadilan,menyoroti pekerjaan pengadaan di Dinas PUPR Provinsi Sumut tahun anggaran(TA) 2022 yang diduga tidak sesuai spesifikasi,yaitu menyangkut peningkatan struktur Jalan Provinsi pada ruas Tanjungbalai(Pangkal Tembok)-Pasar I-Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Asahan bernilai Rp 24,5 miliar lebih,dan peningkatan struktur Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba (DAK) bernilai Rp 22,4 miliar lebih.
Pengunjuk rasa meminta Kejati Sumut agar mengusut dengan memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Sumut,PPK dan kontraktor yang mengerjakan pengadaan tersebut karena diduga merugikan keuangan.
Sementara massa menamakan dirinya dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumut mendukung dan mendesak Kejati Sumut menegakkan supremasi hukum yang salah satunya memberantas korupsi. Pengunjuk rasa menyoroti pengadaan barang dan ATK dibagian Umum Kota Sibolga,dan pengadaan jasa kegiatan penyelenggaraan makan pasien di RSU FL Tobing TA 2022. Namun pengunjuk rasa tidak merinci detail bagaimana terjadinya dugaan penyimpangan dimaksud.
Pengunjuk rasa diterima Jaksa Juliana Sinaga SH MH yang bertugas di bidang Penkum pada Asintel Kejati Sumut,yang menyampaikan, terima kasih atas informasi yang disampaikan.Namun disampaikan, agar informasi tersebut disampaikan dalam laporan tertulis ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di Kejati Sumut,untuk selanjutnya dipelajari terlebih dahulu.(BR-1/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru