Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Pemkab Deliserdang Kaji Kelola Parkir Tepi Jalan

Redaksi - Sabtu, 23 September 2023 17:29 WIB
394 view
Pemkab Deliserdang Kaji Kelola Parkir Tepi Jalan
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi Parkir Tepi Jalan.
Lubukpakam (SIB)
Wabup Deliserdang HMA Yusuf Siregar mengatakan, perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) pada hakikatnya merupakan penyesuaian terhadap capaian target kinerja dan prakiraan rencana keuangan daerah dalam tahun anggaran berjalan. Termasuk, mengakomodir dinamika perubahan kebijakan dan regulasi yang terjadi, sehingga Rancangan P-APBD terdapat penambahan dan pengurangan anggaran.
Terkait harapan agar Perubahan APBD Tahun 2023 dapat menjawab kebutuhan masyarakat tentang pembangunan, baik fisik maupun sumber daya manusia (SDM), Pemkab Deliserdang menindaklanjuti dengan sebaik-baiknya agar seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat memberi dampak dan manfaat terbaik bagi masyarakat.
Mengenai usulan DPRD Deliserdang terkait Pendapat Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang selama ini dilakukan dengan mekanisme penunjukkan oleh kecamatan akan diubah menjadi sistem tender dengan persyaratan utama bagi pengelola/pemenang tender memberikan target penerimaan retribusi parkir di depan. Wabup menjelaskan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Deliserdang Nomor 083 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Surat Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 521 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, pengelolaan parkir tepi jalan umum telah menjadi kewenangan kecamatan.
"Namun demikian, akan dilakukan kajian secara mendalam untuk menentukan model yang tepat dalam pengelolaan perparkiran," ucap Wabup Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar pada Rapat Paripurna DPRD Deliserdang di Lubukpakam, Kamis (21/9).
Menyangkut program intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah di Kabupaten Deliserdang, Wabup menerangkan, Pemkab Deliserdang akan melakukan pemuktahiran data melalui pengklasifikasian piutang dan pendapatan potensi pajak daerah, meningkatkan kinerja SDM melalui Link E-PADI Web, melakukan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang optimalisasi pajak pusat dan daerah, kerjasama dengan Kantor Pertanahan Deli Serdang/BPN soal penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Host To Host Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta stakeholder lainnya dan rencana pelaksanaan program Geografis Information System (GIS), sehingga pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih akurat berdasarkan pemetaan.
Soal pengusulan pengangkatan tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wabup mengatakan menjelaskan pengangkatan tersebut merupakan kebijakan yang sedang dibahas pemerintah pusat. Saat ini sedang dilakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap regulasi terkait pengangkatan tenaga honorer.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomot 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1527/M.MSM.01.00/2023 Tanggal 25 Juli 2023 Tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN, penganggaran dan pengangkatan tenaga honorer pada program PPPK Tahun 2024 hanya dapat dilaksanakan jika memperoleh persetujuan dari Menpan RB.
Tentang peningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten DeliSerdang, sehingga mampu menciptakan generasi yang akan memajukan Kabupaten Deli Sedang, Wabup berkeyakinan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah melalui peningkatan kualitas dan daya saing SDM dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.
Perihal layanan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu agar lebih responsif, cepat dan tanggap, baik layanan kesehatan dan administrasinya untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun fasilitas Unregister, Wabup memaparkan Pemkab Deliserdang berkomitmen untuk memprioritaskan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang terwujud dalam pemenuhan dan peningkatan layanan dasar kesehatan bagi masyarakat.
"Tahun 2023 ini, telah dianggarkan dana untuk PBI sebesar Rp86 miliar, bantuan iuran untuk peserta PBPU/BP Kelas III sebesar Rp5,6 miliar, dan dana untuk pelayanan Unregister yang naik dari Rp3 miliar menjadi Rp6,1 miliar pada P-APBD Tahun 2023," rinci Wabup. (C2/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru