Medan (SIB)
Penerapan inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik dalam melayani hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Untuk itu sudah saatnya pelayanan informasi beralih pada layanan berbasis digital.
Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Sumut Hassanudin melalui Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus pada acara bimbingan teknis (Bimtek) bertema Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Wilayah Barat di Hotel J Mariott Medan, Jalan Putri Hijau Medan, Kamis (5/10).
“Ruang dan waktu tidak boleh lagi menjadi pembatas antara kita dan masyarakat dalam pemberian layanan publik. Pelayanan informasi berbasis aplikasi memainkan peran penting dalam meningkatkan aksesibilitas, efisiensi dan personalisasi informasi untuk para pengguna. Terutama dalam menciptakan model bisnis baru atau meningkatkan model bisnis yang ada melalui pelayanan informasi yang inovatif,” katanya.
Dijelaskan aplikasi layanan informasi akan memberikan akses cepat dan mudah ke informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh pengguna, kapan saja dan di mana saja selama terhubung ke internet. Aplikasi juga akan memberikan akses cepat dan efisien ke informasi yang diperlukan sehingga meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna.
“Apalagi pelayanan informasi berbasis aplikasi dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi atau layanan dibandingkan dengan metode konvensional,” ucapnya.
“Untuk Sumut perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pengukuran indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan Kementerian Kominfo pada tahun lalu, tercatat bahwa pada dimensi input dan proses, Provinsi Sumut berhasil memperoleh penilaian sangat baik. Namun telah menjadi kenyataan bagi kami bila melihat hasil penilaian pada dimensi output, Provinsi Sumut justru dinilai berkinerja sangat buruk. Data ini menunjukkan bahwa ada ketidaksinkronan antara upaya yang kita lakukan dengan penilaian masyarakat atas upaya tersebut,” ujarnya.
Sementara Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kominfo Hasyim Gautama dalam sambutannya mengatakan, Bimtek dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik. Indonesia sudah menjamin sesuai dengan ketetapan pada Pasal 28 huruf f Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memeroleh informasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Hasyim mengatakan, publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, terutama badan pelayanan publik. Badan pelayanan publik wajib memberikan infromasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terhadap infromasi publik, walaupun masih ada informasi yang dikecualikan.
“Dalam pelaksanaan demokrasi hal ini sangat penting bagi Indonesia untuk menyediakan akses yang luas dan terbuka sekaligus bertanggungjawab terhadap informasi sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 tahun 2008. Pemerintah perlu menerapkan digitalisasi untuk informasi publik, jadi harus pakai aplikasi. Dengan banyaknya aplikasi die era digital Pemda perlu beradaptasi. Saat ini sudah ada 27 ribu lebih aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah dan sejumlah lembaga. Saat ini aplikasi yang akan digunakan juga sudah bisa dipilih-pilih,” ujarnya. (A8)