Medan (SIB)
Rujukan Kota Medan kalau ke luar daerah dipertanyakan warga yang memakai BPJS Kesehatan maupun program Universal Health Coverage (UHC). Karena ada beberapa warga Medan yang meminta rujukan ke RS yang ada di Deliserdang, namun ditolak.
“Bagaimana sebenarnya program BPJS dan UHC ini. Apakah memang tidak bisa meminta rujukan di luar daerah. Padahal rumahnya dekat dengan RS yang ada di luar Kota Medan,” tanya warga, Edi saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem, Minggu sore (26/11) di Jalan Brigjend Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning Medan Johor yang dihadiri ratusan warga.
Menanggapi pertanyaan warga, pihak Puskesmas yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan saat warga mengambil rujukan di Puskesmas, sudah ada pilihan rujukan RS yang ditetapkan. “Warga bisa memilih RS sesuai dengan keinginannya,” ujarnya.
Namun untuk rujukan ke luar daerah, tidak ada pilihannya. “Banyak RS di Medan yang bisa menampung pasien BPJS. Kenapa harus ke luar daerah? Apalagi saat ini sudah ada daftar RS rujukan yang bisa dipilih,” pungkasnya.
Daniel Pinem dalam kesempatan itu mengatakan sudah hampir setahun, warga Medan bisa langsung berobat ke Puskesmas dan rumah sakit (RS) dengan hanya membawa KTP saja.
"Jangan pernah ragu kalau berobat, karena ada program UHC yang disediakan Pemko untuk warga Medan. Warga cukup membawa KTP untuk berobat,” tegasnya. Dijelaskannya, UHC ini merupakan program kesehatan Pemko yang diperuntukkan bagi warga Kota Medan. “Warga Medan yang sakit bisa langsung berobat ke Puskesmas setempat dengan menggunakan KTP. Namun bila penyakitnya urgen dan butuh rawat inap maka bisa langsung ke RS atau dirujuk Puskesmas. Jadi, warga jangan lagi takut berobat,” jelasnya lagi. (**)