TT, oknum Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, Selasa (12/12/2023), ditahan Tim Jaksa Penyidik pada Aspidsus Kejati Sumut sebagai salah seorang dari dua tersangka perkara dugaan korupsi terkait proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi, pada Dinas BMBK Sumut UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp 6,4 miliar.
Sementara seorang tersangka lagi yaitu RTZ, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provinsi Sumut, belum ditahan karena tidak datang saat dipanggil untuk pemeriksaan pada Selasa (12/12/2023) dengan alasan sakit.
“Terkait proyek senilai Rp 6,4 miliar itu ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.454.949.986 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, sebagaimana dalam siaran persnya via Wa kepada wartawan, Selasa (12/12/2023) malam.
Juru bicara Kejaksaan di Sumut ini menyampaikan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut (sebelumnya disebut Dinas PUPR) itu, penyidik Pidsus telah menetapkan dua tersangka yaitu RTZ (selaku Kepala UPT Jalan dan JembatanGunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara) dan TT selaku bendahara.
“Tadinya keduanya dipanggil untuk hadir pada pemeriksaan Selasa (12/12/2023), namun yang hadir baru tersangka TT, sedanglan tersangka RTZ tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Untuk itu pemanggilan terhadap tersangka RTZ akan dijadwalkan kembali," kata Yos.
Disebutkan, terhadap tersangka TT dilakukan penahanan karena timpenyidik telah memperoleh 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan. Kemudian penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan," kata Kasipenkum Kejati Sumut. (**)