Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Erwin Siahaan Minta Wali Kota Medan Segera Terbitkan Perwal untuk Perda Ketertiban dan Ketenteraman Umum

Redaksi - Rabu, 10 Januari 2024 16:57 WIB
262 view
Erwin Siahaan Minta Wali Kota Medan Segera Terbitkan Perwal untuk Perda Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Foto SIB/Desra Gurusinga
JELASKAN: Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan menjelaskan isi Perda kepada warga saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Senin (8/1) di Jalan Ringroad Gang Bayu Kelurahan Tanjung Rejo Lk.1 Kecama
Medan (SIB)
Wali Kota Medan hendaknya segera membuat peraturan wali kota (Perwal) untuk Perda Ketertiban dan Ketenteraman Umum (Tibum) agar jelas teknis dan pelaksanaannya di lapangan.

“Perwal sangat diharapkan segera dibuat agar petugas yang melaksanakannya tidak bingung. Turunan Perda ini diharapkan nanti tidak membingungkan masyarakat dalam hal tertib di jalan, tertib bangunan dan lainnya,” ujar Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan kepada ratusan masyarakat saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Tibum), Senin (8/1) di Jalan Ringroad Gang Bayu Kelurahan Tanjung Rejo Lk.1 Kecamatan Medan Sunggal.

Disebutkannya, diharapkan pemerintah mulai dari Kepling, lurah, camat hingga OPD memahami pelaksanaan Perda ini agar tidak salah interprestasi.

Pemko Medan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus lebih meningkatkan kinerjanya. Terlebih bisa menyiapkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang sekarang masih belum memiliki pekerjaan. Terutama kaum muda agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif.

Sementara itu, sejumlah warga mempertanyakan terkait banyaknya penyalahgunaan narkorba, terutama di kalangan pemuda. Masyarakat saat ini semakin resah, karena imbasnya sampai ke mereka. Banyak tindakan kriminal di warga, termasuk pencurian. Diharapkan pihak Kepolisian berperan aktif guna mengantisipasi peredaran Narkoba di lingkungan warga. Selain itu menjadi keluhan warga adalah adalah banjir yang kerap terjadi. Hal itu diharapkan segera diatasi Pemko Medan.

Disebutkannya, Perda Tibum ini dibuat agar masyarakat bisa hidup tenang dan bisa beraktifitas dengan baik. Warga tidak saling mengganggu dan saling menjaga ketertiban dalam bertetangga.

Begitu juga kalau ada kejadian yang membuat masyarakat terganggu, hendaknya dilaporkan ke kepala lingkungan, jangan bertindak sendiri. “Jangan langsung mendatangi tetangga kalau merasa terganggu. Nanti bisa jadi salah paham dan timbul keributan. Lapor saja ke Kepling,” sebutnya.

Tidak lupa, Politisi PSI itu berpesan kepada masyarakat agar ikut dalam pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 14 Pebruari mendatang. “Datanglah ke TPS yang sudah ditentukan untuk memilih. Datang saja sudah berarti menyukseskan Pemilu 2024. Kalau masalah pilihan, di TPS saja nanti. Siapapun yang mau dipilih, tidak jadi masalah,” ujarnya. (**)





SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru