Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Sidang Kasus Pembangunan Jalan Silangit-Muara di PN Medan

Redaksi - Selasa, 30 Januari 2024 17:18 WIB
280 view
Sidang Kasus Pembangunan Jalan Silangit-Muara di PN Medan
Foto: Ist/harianSIB.com
Saksi Ahli Berlian Simarmata (Kemeja Batik) saat memaparkan pendapatnya dalam persidangan praperadilan (Prapid) perkara proyek Jalan Silangit-Muara kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/9/2023). Ilustrasi
Medan (SIB)
Persidangan lanjutan kasus perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Jalan Silangit-Muara Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran (TA) 2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/1), dengan agenda menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penasehat hukum (PH) terdakwa Irganda Siburian dan Horas Napitupulu.
Dimana pada sidang sebelumnya, JPU Erik Sarumaha SH di hadapan majelis hakim, menyatakan tetap pada tuntutannya dengan menuntut Irganda Siburian 3 tahun dan Horas Napitupulu 2 tahun penjara, saat menanggapi pledoi dan keberatan kedua terdakwa tersebut.
Pada persidangan, Senin (29/1) Betman Sitorus selaku PH terdakwa Irganda Siburian mengatakan, bahwa jaksa tidak mampu memperlihatkan sertifikat kompetensi keahlian saksi yang dihadirkan, menerapkan Perpres no.54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang menurut PH, Perpres tersebut telah dicabut dan tidak berlaku dan menyatakan terdakwa tidak melakukan korupsi, memerintahkan jaksa mengeluarkan terdakwa dari Rutan Tanjung Gusta.
Sementara PH terdakwa Horas Napitupulu, R Tamba SH mempertanyakan denda Rp 200 juta kepada terdakwa, subsider 1 tahun kurungan dan tidak menjelaskan denda tersebut.
Pada kesimpulannya, PH terdakwa Horas Napitupulu memohonkan kepada majelis hakim agar memberikan putusan seadil adilnya dan dan menyatakan terdakwa tidak terbukti, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan lepas dari tuntutan hukum.
Usai mendengarkan tanggapan kedua terdakwa yang dibacakan kedua PH tersebut, majelis hakim menunda persidangan pada Rabu (31/1) mendengarkan putusan.
Pada persidangan sebelumnya, PH terdakwa menyebutkan bahwa dalam pekerjaan Jalan Silangit -Muara maupun pembukaan jalan di Sibisa, negara diuntungkan. Tidak ada dirugikan. JPU dinilai tidak mampu membuktikan unsur korupsinya di persidagangan.
Sementara berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut, pada pembangunan Jalan Silangit-Muara ditemukan kerugian negara Rp.466.437.818. Sementara nilai proyek pembangunan Jalan Silangit-Muara menelan anggaran Rp.15.601.242.000.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru