Medan (SIB)
Terdakwa Ir Horas Napitupulu (56), selaku Site Engineer PT Multi Phi Beta warga Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota divonis tiga Majelis Hakim Tipikor PN Medan yang diketuai Nani Sukmawati SH MH dengan 1 tahun penjara, Rabu (31/1) sore di ruang Cakra IX.
Sedangkan Irganda Siburian ST (56), selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalan Silangit-Muara Tahun Anggaran 2019, warga Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai, divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, ketiga Majelis Hakim Tipikor Medan juga memberikan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara kepada kedua terdakwa.
Menurut Majelis Hakim Tipikor Medan, kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana (Dakwaan Subsidiair).
Perbuatan kedua terdakwa, kata majelis hakim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 467 juta.
Sebelumnya, terdakwa Ir Horas Napitupulu dituntut JPU Kejati Sumut, David Tambunan SH dan Agustini SH dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan Irganda Siburian ST dituntut JPU dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU mengutarakan, terdakwa Ir Horas Napitupulu selaku Site Engineer dengan Irganda Siburian ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen 2.4 Propinsi Sumatera Utara dan Lindung Hasiholan Sihombing selaku Direktur Utama PT Dinamala Mitra Lestari sebagai Penyedia Jasa melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Silangit-Muara Tahun Anggaran 2019 lalu.
Namun, proyek tersebut terendus aroma korupsi dan kedua terdakwa akhirnya ditahan dan dijatuhi hukuman penjara, karena melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 467 juta. (**)