Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Diskop Sumut akan Bubarkan Koperasi yang Tidak Aktif

* Dari 13.011 Koperasi, 7.708 Tidak Aktif
Redaksi - Jumat, 26 April 2024 17:13 WIB
290 view
Diskop Sumut akan Bubarkan Koperasi yang Tidak Aktif
Net/harianSIB.com
Ilustrasi koperasi
Medan (SIB)
Dinas Koperasi dan UKM Sumut akan membubarkan koperasi yang tidak aktif dan tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sebab RAT adalah keputusan tertinggi pada koperasi dan merupakan wujud demokrasi, tranparansi serta akuntabilitas dalam berkoperasi.


Demikian Kadis Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait melalui Kabid Kelembagaan Diskop Sumut Drs Unggul Sitanggang MSi kepada SIB, Kamis (25/4).
Dijelaskan, jumlah koperasi di Sumut 13.011 koperasi, tidak aktif 7.708 koperasi aktif 5.303 koperasi. "Jadi ada 7.708 koperasi yang terancam akan dibubarkan kalau tidak mau menjalankan RAT koperasi," katanya.


Menurutnya, penurunan jumlah koperasi aktif disebabkan rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan koperasi. "Koperasi tidak aktif adalah koperasi yang telah 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT," tegasnya.

Baca Juga:

Ketika koperasi tidak aktif jelas Unggul, maka koperasi sudah tidak memberikan pelayanan kepada anggota dan mempunyai kecenderungan membangun stigma negatif koperasi serta merugikan anggota dan masyarakat.


"Jika koperasi sudah tidak lagi mensejahterakan anggotanya, hal ini sudah jauh menyimpang dari jati diri koperasi. Terhadap koperasi tidak aktif, akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan operasional dan pembubaran koperasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi aset koperasi dan anggotanya," ujarnya.

Baca Juga:

Koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT adalah koperasi yang tidak melaksanakan prinsip dan jati dirinya tetapi mengabaikan hak-hak anggota serta tidak patuh terhadap peraturan.


Unggul menegaskan, langkah pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan untuk mengetahui dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pada manajemen koperasi tidak cukup, diperlukan langkah tegas dari pemerintah untuk melakukan penertiban koperasi.


"Pemeriksaan dan bahkan pembubaran jika koperasi benar-benar tidak memenuhi ketentuan peraturan perkoperasian dan anggaran dasarnya, akan menjadi kebijakan pemerintah untuk terus menjaga jati diri koperasi dan menjaga aset anggota," pungkasnya. (**)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru