Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejagung Setujui Penghentian 5 Perkara dari Wilayah Kejati Sumut

Martohap Simarsoit - Rabu, 15 Mei 2024 13:55 WIB
465 view
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejagung Setujui Penghentian 5 Perkara dari Wilayah Kejati Sumut
(Foto: dok/Penkum)
Suasana ekspos lewat vicon di Lantai 2 Gedung Kejati Sumut,Senin (14/5/2024).
Medan (harianSIB.com)

Sebanyak 5 perkara pidana umum dari wilayah Kejati Sumut, disetujui penuntutan penghentiannya setelah diekspos (gelar) dari ruang vicon lantai 2 Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, Rabu (15/5/2024), 5 perkara itu berasal dari Kejari Langkat dengan tersangka Supiandi Als Andi melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. Dari Kejari Humbang Hasundutan dengan tersangka Tiwi Romauli Sinambela melanggar Pertama Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP.

Baca Juga:
Kemudian dari Kejari Tanjung Balai dengan tersangka Sandro Hermes melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Melisokhi Hura melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP, dan dari Kejari Medan dengan tersangka Steven Angat melanggar Pasal 44 (1) KDRT subs Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Disebutkan, usul penghentian itu diteruskan Kajati Sumut Idianto yang diwakili Wakajati Sumut M Syarifuddin didampingi Aspidum dan para Kasi, kepada JAM Pidum Kejagung yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh didampingi Koordinator dan para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung, dalam ekspos perkara dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (14/5).

Baca Juga:
"Usul penghentian penuntutan disetujui dengan penerapan pendekatan keadilan restoratif sesuai Perja No 15 Tahun 2020, setelah memenuhi syarat antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp 2,5 juta," sebut Yos Tarigan.

"Yang terpenting dari usulan ini, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari, katanya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru