Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Ombudsman Sumut Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Pemkab/Pemko, Polres dan Kantor BPN

Tanda Monang Pasaribu - Kamis, 30 Mei 2024 15:13 WIB
266 view
Ombudsman Sumut Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Pemkab/Pemko, Polres dan Kantor BPN
Foto: Net
Ilustrasi Logo Ombudsman RI
Medan (harianSIB.com)
Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan penilaian pelayanan publik di Pemkab/Pemko, Polres dan Kantor Badan Pertanahan (BPN) se - Sumut mulai, Senin (27/5/2024) hingga awal September 2024.

Demikian dikatatakan Pjs Kaper Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean kepada SIB di Medan, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, program penilaian pelayanan publik Ini dimaksudkan untuk menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dalam mengimplementasikan Undang - Undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, yakni terkait standar pelayanan publik, kompetensi penyelenggara pelayanan publik, pengelolaan pengaduan dan sarana prasarana pelayanan publik.

Baca Juga:

Dijelaskan, pemberlakuan undang-undang tersebut adalah sebagai perwujudan kepuasan bagi pengguna pelayanan publik dalam mengakses setiap layanan yang diselenggarakan setiap penyelenggara pelayanan publik.

Lebih lanjut dikatatakan, sebagaimana dasar hukum pelaksanaan penilaian pelayananan publik yang dilaksanakan Ombudsman RI berdasarkan Undang - Undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Presiden No 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020 - 2024.

Baca Juga:

Katanya, berdasarkan hasil penilaian pelayanan publik tahun 2023 masih terdapat Pemkab/Pemko, Polres dan Kantor Badan Pertanahan Nasional yang menerima penilaian berada di zona kuning. Hal itu membuktikan masih ditemukannya kekurangan dalam memenuhi standar pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat selaku pengguna pelayanan publik.

"Penilaian pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI di Pemkab/Pemko se - Sumut akan menilai di 5 perangkat Pemkab/Pemko dan 2 puskesmas, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sedangkan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ombudsman RI akan melakukan penilaian di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan RSU Haji Medan Pemrovsu.

Pihaknya meminta setiap penyelenggara pelayanan publik yang menjadi locus pelayanan publik agar tidak memenuhi standar pelayanan publik saat penilaian sedang berlangsung.

"Sebagai penyelenggara pelayanan publik harus menjadikan budaya kerja yang benar-benar dengan sepenuh hati dan bertindak melayani masyarakat dengan baik guna memperbaiki pelayanan publik di Sumut lebih baik lagi," tegasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru