Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Korban Cacat Permanen, PBH Peradi Medan Minta Polresta Deliserdang Tahan Tersangka Kasus Lakalantas

Rido Sitompul - Sabtu, 22 Juni 2024 18:54 WIB
1.243 view
Korban Cacat Permanen, PBH Peradi Medan Minta Polresta Deliserdang Tahan Tersangka Kasus Lakalantas
Foto: Dok/Tim PBH Peradi Medan
Kondisi terkini korban Japsen Sipayung, didampingi istrinya Luterlian Br Purba, di rumah mereka di Jalan Desa Gunung Sinembah, Kecamatan Gunung Meriah.
Medan (harianSIB.com)
Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan As'ael Bungaran Tamba meminta Polresta Deliserdang untuk menahan seorang pria berinisial ENP, tersangka kasus dugaan laka lantas yang menyebabkan korbannya bernama Japsen Sipayung cacat permanen.

Desakan itu telah mereka layangkan melalui surat ke Kasat Lantas Polresta Deliserdang tertanggal 14 Juni 2024. Kepada wartawan, As'ael Tamba menjelaskan, surat itu meminta agar Kasat Lantas segera menangkap dan menahan tersangka.

"Kita telah menyurati Kasat Lantas Polresta Deliserdang agar tersangka segera ditahan. Bila dibandingkan dengan akibat yang tersangka lakukan terhadap klien kami, setimpalnya tersangka harus ditahan," ucap As'ael, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:

As'ael menjelaskan, kejadian laka lantas itu terjadi pada 8 Februari 2024, di jalan umum Bangun Purba-Saran Padang, tepatnya didekat jembatan titi kembar Dusun II Desa Gunung Meriah, Kecamatan Gunung Meriah, sekira pukul 15.30 WIB.

Tersangka saat itu membawa mobil barang dump truck Cold Diesel 125 PS dengan nopol BK 9154 TN. Sedangkan korban yang sehari-harinya adalah buruh lepas dan tulang punggung keluarga, saat itu menggunakan sepeda motor dengan nopol BK 3384 AP.

Baca Juga:

"Atas kejadian itu, korban mengalami luka sangat berat yaitu kaki kanan korban patah dan telah diamputasi, kedua tangan dan jari korban patah tidak berfungsi, mata sebelah kanan korban tidak berfungsi, gigi korban hancur dan tersisa dua, kepala dan muka korban rusak parah dan telah dioperasi," terang As'ael.

Hampir sebulan lamanya, tepatnya pada 5 Maret 2024, penyidik Satlantas Polresta Deliserdang akhirnya menetapkan ENP sebagai tersangka. Penyidik menjerat ENP dengan pasal 310 ayat (2), ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita sudah menanyakan kenapa tidak ditahan, tapi jawab penyidiknya, sejak tanggal 12 hingga sekarang, tersangka hanya diamankan di Polresta Deliserdang tanpa dilakukan penahanan. Tersangka dibiarkan berpakaian bebas di sekitar Polresta Deliserdang tanpa dilakukan penahanan. Tindakan itu sangat kami sesalkan," kata As'ael. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru