Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Gubernur Tidak Menganjurkan Parkir Berlangganan

Horas Pasaribu - Kamis, 25 Juli 2024 07:03 WIB
403 view
Gubernur Tidak Menganjurkan Parkir Berlangganan
Foto: SNN/Dok
Afif Abdillah
Medan (harianSIB.com)
Mantan Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Afif Abdillah membenarkan parkir berlangganan ada masuk di draf rancangan peraturan daerah (Ranperda). Terkait parkir berlangganan ada di Pasal 97 ayat 6, tapi itu masih di draf Ranperda. Ranperda tersebut kemudian dibawa ke Pemprov Sumut untuk dievaluasi gubernur.

"Lalu oleh gubernur mengatakan, pasal tersebut tidak dianjurkan masuk ke dalam Perda, lalu meminta Pemko Medan terkait parkir berlangganan dimasukkan saja di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal)," kata Afif Abdillah kepada wartawan yang dihubungi lewat telepon selulernya, Rabu (24/7).

Ranperda tersebut kini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut mengatur tentang pajak dan retribusi parkir, PBB serta retribusi sampah. Setelah menjadi Perda, tidak ada lagi pasal tentang parkir berlangganan di Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:

Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan dengan Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum, anggota dewan mencecar pertanyaan kenapa Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan tidak mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Bagian Hukum Pemko Medan waktu itu diwakili Morten mengatakan, pada Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada menyangkut parkir berlangganan di Pasal 97 ayat 6.

Baca Juga:

Morten juga mengatakan, setelah dievaluasi Pj Gubernur Sumut Hassanudin waktu itu meminta agar parkir berlangganan dimasukkan ke dalam Perwal.


Ketika ditanya kenapa gubernur tidak mengakomodir parkir berlangganan masuk dalam Perda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah? "Mungkin pasal tersebut belum sesuai dengan peraturan di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," terang Afif yang juga Ketua Fraksi Nasdem ini.

Menurut Afif, PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur satu kali parkir atau sekali retribusi. Sedangkan parkir berlangganan yang dimaksud Pemko Medan tidak memperbolehkan orang parkir yang berbayar sekali parkir.

"Misalnya, orang dari luar Medan mau parkir berbayar satu kali parkir, tapi di Perwal harus parkir berlangganan, saya menerjemahkannya seperti itu, kenapa gubernur meminta agar dimasukkan saja di Perwal, bukan di Perda. Karena kalau Perwal tidak harus minta evaluasi ke gubernur," ungkapnya.


Hendra DS (Foto: SNN/Dok)

Sementara itu, anggota Komisi 4 DPRD Medan Hendra DS mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 hanya mengatur tentang pajak dan retribusi, tidak ada mengatur parkir berlangganan. Kalau Perwal ini dipaksakan, maka yang rugi adalah masyarakat jika pada kepemimpinan Wali Kota Medan yang baru Perwal ini tidak diberlakukan lagi.

"Masyarakat sudah membeli stiker parkir, untuk roda 2 Rp90.000, roda 4 Rp130.000, tapi jika dilantik wali kota baru dan perwal dibatalkan, yang rugi pasti masyarakat. Jika dasarnya adalah Perda dan turunannya Perwal, wali kota baru nanti tidak bisa semena-mena membatalkannya, karena dasarnya Perda. Tapi kalau hanya Perwal, wali kota bisa mencabutnya," ucap Hendra DS.

Menurut politisi Hanura ini, DPRD Medan setuju dengan program Pemko Medan dengan berbagai upaya menaikkan PAD, karena untuk kebaikan masyarakat. Tapi kalau tergesa-gesa, itu yang disesalkan dewan. Sebaiknya Perda direvisi karena belum terlambat dan tidak lama merevisinya.

"Jika Perwal tidak sesuai dengan Perda, itu sama dengan maladministrasi. Jika hanya mengacu Perwal, masyarakat bisa mengabaikan peraturan tersebut dengan tidak membayar parkir, karena tidak serta merta wajib dilaksanakaan. Karena ketentuan parkir elektronik (e-parking) belum dicabut, kan masih boleh masyarakat membayar parkir satu kali retribusi," tegasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru