
Pembunuh Centeng Kebun di Silangkitang Terancam 15 Tahun Penjara
Kotapinang(harianSIB.com)Sup alias SS (39) warga Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel, diteta
"Lalu oleh gubernur mengatakan, pasal tersebut tidak dianjurkan masuk ke dalam Perda, lalu meminta Pemko Medan terkait parkir berlangganan dimasukkan saja di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal)," kata Afif Abdillah kepada wartawan yang dihubungi lewat telepon selulernya, Rabu (24/7).
Ranperda tersebut kini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut mengatur tentang pajak dan retribusi parkir, PBB serta retribusi sampah. Setelah menjadi Perda, tidak ada lagi pasal tentang parkir berlangganan di Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga:
Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan dengan Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum, anggota dewan mencecar pertanyaan kenapa Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan tidak mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Bagian Hukum Pemko Medan waktu itu diwakili Morten mengatakan, pada Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada menyangkut parkir berlangganan di Pasal 97 ayat 6.
Baca Juga:
Morten juga mengatakan, setelah dievaluasi Pj Gubernur Sumut Hassanudin waktu itu meminta agar parkir berlangganan dimasukkan ke dalam Perwal.
Menurut Afif, PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur satu kali parkir atau sekali retribusi. Sedangkan parkir berlangganan yang dimaksud Pemko Medan tidak memperbolehkan orang parkir yang berbayar sekali parkir.
"Misalnya, orang dari luar Medan mau parkir berbayar satu kali parkir, tapi di Perwal harus parkir berlangganan, saya menerjemahkannya seperti itu, kenapa gubernur meminta agar dimasukkan saja di Perwal, bukan di Perda. Karena kalau Perwal tidak harus minta evaluasi ke gubernur," ungkapnya.
"Masyarakat sudah membeli stiker parkir, untuk roda 2 Rp90.000, roda 4 Rp130.000, tapi jika dilantik wali kota baru dan perwal dibatalkan, yang rugi pasti masyarakat. Jika dasarnya adalah Perda dan turunannya Perwal, wali kota baru nanti tidak bisa semena-mena membatalkannya, karena dasarnya Perda. Tapi kalau hanya Perwal, wali kota bisa mencabutnya," ucap Hendra DS.
Menurut politisi Hanura ini, DPRD Medan setuju dengan program Pemko Medan dengan berbagai upaya menaikkan PAD, karena untuk kebaikan masyarakat. Tapi kalau tergesa-gesa, itu yang disesalkan dewan. Sebaiknya Perda direvisi karena belum terlambat dan tidak lama merevisinya.
"Jika Perwal tidak sesuai dengan Perda, itu sama dengan maladministrasi. Jika hanya mengacu Perwal, masyarakat bisa mengabaikan peraturan tersebut dengan tidak membayar parkir, karena tidak serta merta wajib dilaksanakaan. Karena ketentuan parkir elektronik (e-parking) belum dicabut, kan masih boleh masyarakat membayar parkir satu kali retribusi," tegasnya. (**)
Kotapinang(harianSIB.com)Sup alias SS (39) warga Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel, diteta
Binjai(harianSIB.com)Satnarkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabusabu dan berhasil menangkap bandarnya RP (37
Medan(harianSIB.com)Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi memprotes keras oknum Satpol PP dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pemata
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan P Nababan menghadiri acara Nederland Economic Mission yang dilaksanaka
Medan(harianSIB.com)Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite merupakan bagian dari program subsidi pemerintah, yang penyalurannya telah diat