Medan (SIB)
Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut akan mengevaluasi kinerja Kepala
SMAN 8 MedanRosmaida Asianna Purba dan memanggilnya ke Kantor
Disdik Sumut, tanggal 31 Juli 2024 guna mempertanggung jawabkan kebijakannya
menaikkan kelas bersyarat siswinya, Maulidza Sari ke kelas XII.
Demikian disampaikan Kadisdik Sumut melalui Kabid Pembinaan SMA Basir Hasibuan kepada jurnalis SIB News Network di Medan, Kamis (25/7) dikutip dari Harian SIB.
Menurutnya, dalam pemanggilan nanti, Kepala
SMAN 8 Medan harus bisa mempertanggung jawabkan kebijakannya
menaikkan kelas bersyarat siswinya secara administrasi.
Baca Juga:
Disebutkan, selaku kepala sekolah menengah atas (SMA), Rosmaida Purba akan mendapat pembinaan dari Dinas Pendidikan Sumut cq Bidang Pembinaan SMA.
Selanjutnya, kata Basir, Kepala
SMAN 8 Medan harus mempertanggung jawabkan salinan dokumen pasca laporan akhir hasil pemeriksaan (
LAHP) ke
Ombudsman Sumut.
Baca Juga:
"
Evaluasi kinerja dan pemanggilan kepala sekolah dimaksud adalah dalam rangka penataan penyelenggaraan pendidikan agar lebih baik ke depannya," harapnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga nanti akan meminta pertanggung jawaban Kepala
SMAN 8 Medan terkait menaikkan kelas siswa lainnya Fahmi Mualif ke kelas XII.
"Dasar dan pertimbangan apa Kepala
SMAN 8 Medan menaikkan kelas siswa tersebut sehingga masalahnya tidak berkepanjangan," sebutnya.
Sebelumnya
Ombudsman Sumut telah menyurati Kadis Pendidikan Sumut untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala
SMAN 8 Medan yang selama ini belum berjalan baik. (**)