
Pertikaian 2 OKP di Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang Tetapkan 3 Pelaku Penembakan
Lubukpakam(harianSIB.com)Sat Reskrim Polresta Deliserdang menetapkan 3 orang tersangka pelaku penganiayaan pada pertikaian 2 kelompok OKP (O
"Penjemputan paksa atas nama terpidana Kennedy Manurung (43), dilaksanakan Tim Intelijen Kejari Medan, turut dibantu tim Intelijen Kejati Sumut, Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 19.30 WIB," sebut Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2024) tengah malam.
Disampaikan, penjemputan paksa dilakukan dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan MA Nomor: 328 K/Pid/ 2024, yang dikeluarkan 25 April 2024.
Baca Juga:
Menurut Kasintel, dalam putusan itu terpidana dinyatakan terbukti melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP dan dijatuhi pidana selama 2 tahun penjara.
"Sebelumnya terpidana sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk melaksanakan putusan MA tersebut, namun terpidana tidak koperatif sehingga dilakukan penjemputan paksa.
Baca Juga:
Selanjutnya terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA tersebut", papar Kasintel. (**)
Lubukpakam(harianSIB.com)Sat Reskrim Polresta Deliserdang menetapkan 3 orang tersangka pelaku penganiayaan pada pertikaian 2 kelompok OKP (O
Lubukpakam(harianSIB.com)Hanya karena sakit hati dengan ejekan korban terhadap orangtua salah seorang tersangka pelaku yang merupakan teman
Medan(harianSIB.com)Kalangan DPRD Sumut menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran Rp 335 triliun yang direncanakan bergulir
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Menpora Roy Suryo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko
Jakarta(harianSIB.com)Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan anaknya tidak memiliki kecocokan a