Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Dinilai Tak Sesuai AD/ART, ABUJAPI Sumut Gugat PMH Pelaksanaan Musdalub ke Pengadilan

Rido Sitompul - Kamis, 22 Agustus 2024 16:09 WIB
368 view
Dinilai Tak Sesuai AD/ART, ABUJAPI Sumut Gugat PMH Pelaksanaan Musdalub ke Pengadilan
Foto SNN/Rido Sitompul
Ketua BPD Abujapi Sumut Djoned Djubaidi dan Sekretaris Hermasyah Harahap melalui tim kuasa hukumnya, yakni Gindo Nadapdap dan Saiful Amri saat memberi keterangan kepada wartawan di Medan, Kamis (22/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sumatera Utara (Sumut) melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu 21 Agustus 2024.

Gugatan PMH ini diajukan langsung oleh Ketua BPD Abujapi Sumut Djoned Djubaidi dan Sekretaris Hermasyah Harahap melalui tim kuasa hukumnya yakni Gindo Nadapdap SH MH, Arisvandi SH, Saiful Amri SH, Fahrunnisa Harahap SH dan Ian Manuel Purba SH dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates.

Adapun gugatan itu teregister dengan Nomor: 736/Pdt.G/2024/PN Mdn, dengan Tergugat I yakni Andriasan Sudarso selaku Wakil Ketua Umum II ABUJAPI Sumut Periode 2023 - 2028, lalu Fedriansyah Lubis selaku Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Daerah ABUJAPI Periode 2023 - 2028 sebagai Tergugat II, dan Komjen Pol (P) Drs. H.M. Sofjan Jacoeb, MM selaku Ketua Umum Badan Pengurus Pusat ABUJAPI sebagai Tergugat III.

Baca Juga:

Melalui kuasa hukumnya, Gindo Nadapdap SH MH menjelaskan gugatan ini berawal dari Andriasan Sudarso dan Fedriansyah Lubis membuat surat mosi tidak percaya terhadap kepengurusan DPD ABUJAPI Sumut.

"Mosi yang tidak percaya itu merupakan mosi yang mengada-ngada karena pada kenyataannya organisasi DPD berjalan dengan baik dan berjalan dengan lancar tidak ada masalah, karena program berjalan. Artinya tidak ada dasar untuk membuat mosi tidak percaya," katanya, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:

Namun, kata Gindo, mosi tidak percaya ini dijadikan dasar oleh Ketua Umum Pusat ABUJAPI untuk melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dengan membuat surat yang ditujukan ke klien kami dan selambat-lambatnya melakukan Musdalub 26 Agustus di Sumut.

"Nah kita, menyatakan keberatan kepada Musdalub yang akan dilaksanakan itu, karena pelaksanaan Musdalub itu harus sesuai dengan mekanisme dan aturan AD/ART," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Gindo, kami meminta agar Ketua PN Medan membatalkan dan menyatakan tidak sah perintah untuk melakukan Musdalub di Sumut karena bertentangan dengan anggaran dasar.

"Kami harap PN Medan segera menyelenggarakan persidangan dan kami akan segera menyurati DPP ABUJAPI agar menghentikan pelaksanaan Musdalub sampai menunggu putusan dari PN Medan. Jangan mereka melaksanakan Musdalub sebelum ada kepastian hukum. Nanti, jika PN Medan menyatakan Musdalub itu tidak sah, maka akan sia-sia," tegasnya.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru