
Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba di Tanjungbalai, Selamatkan 1,3 Juta Jiwa
Tanjungbalai(harianSIB.com)Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke79 yang mengusung tema Polri untuk Masyarakat, Kepolisian Daerah Sumat
"Apa yang telah disampaikan Jaksa dalam surat dakwaan menurut fakta yang kami ketahui bahwa itu tidak benar sama sekali. Klien kami sama sekali tidak merugikan apa yang dituduhkan oleh pelapor, yaitu Tuan Hok Kim. Klien kami senyatanya adalah pemilik dari CV Pelita Indah," tegas Andriansyah kepada wartawan.
"Jadi, bukan sebagaimana yang dituduhkan seolah-olah bahwa kami adalah yang melakukan suatu tidak pidana. Mana mungkin pemilik itu menggelapkan uangnya sendiri ataupun melakukan pemalsuan untuk mengambil uang-uang yang sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa," lanjut advokat asal Kota Jakarta itu.
Baca Juga:
Menurut Adrian, kliennya bebas memanfaatkan rekening yang katanya dalam proses pembuatan rekening tersebut ada indikasi pemalsuan tanda tangan surat.
"Jadi, dari posisi klien kami ini hanya ingin memanfaatkan rekening-rekening tersebut untuk usaha. Jadi tidak benar bahwa kita yang dianggap memalsukan surat-surat dalam rekening itu, itukan memang punya klien kami dan sangat pantas dia mau menggunakan rekening itu untuk apa sajakan," ucapnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Adrian menjelaskan, bahwa antara kliennya dengan pelapor sudah beberapa kali saling melapor terkait dugaan perbuatan tindak pidana.
"Ini memang sudah terjadi beberapa kali saling melapor antara klien kami dengan pelapor (Hok Kim) ini. Jadi, kalaupun anggapan Jaksa bahwasanya kita dituduhkan melakukan pemalsuan itu tidak benar," katanya.
Dijelaskannya, kliennya tersebut dengan Hok Kim merupakan saudara, yaitu Meliana dengan Hok Kim adalah sepupuan. Atas dasar itulah, lanjut Adrian, Hok Kim pun diberikan pekerjaan oleh kliennya.
"Kapasitas klien kami, itu adalah sebagai komanditer pasif atau bahasanya komisarislah, komisaris versi CV. Hok Kim ini kebetulan adalah sepupu dari istrinya Pak Yansen. Jadi karena beliau adalah sepupu, maka diajaklah kerja, beliau ditempatkanlah usahanya di Kota Sampit sana dan sebagai komanditer aktif atau direktur versi CV," paparnya.
Kemudian, dikatakan Adrian, ketika adanya dugaan kuat Hok Kim melakukan tindak pidana dan meminta untuk mempertanggungjawabkan uang perusahaan CV Pelita Indah, kliennya pun membuat laporan ke polisi.
"Namun, malahan Hok Kim ini menyerang balik dan mengaku-ngaku bahwa seolah-olah dia pemilik (perusahaan). Jadi, Hok Kim ini sudah sering kali kami ketahui dari klien bahwa bukan hanya usaha ini saja kiranya diduga kuat bahwa Hok Kim sudah melakukan pengambilan uang tanpa izin ataupun penggelapanlah," terangnya. (*)
Tanjungbalai(harianSIB.com)Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke79 yang mengusung tema Polri untuk Masyarakat, Kepolisian Daerah Sumat
Binjai(harianSIB.com)Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke79, Polres Binjai menggelar dua kegiatan sosial sebagai bentu
Batubara(harianSIB.com)Siagian mengatakan, pelayanan untuk masyarakat adalah prioritas, tidak ada batasan atau sekatsekat dalam melayani. H
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 2 pria yang diduga terlibat peredaran sabu di perk
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, menyatakan kesiapannya