Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Loso Mena Minta Bawaslu Awasi Ketat Paslon Kepala Daerah Jangan Ada Kampanye Hitam di Pilkada

Firdaus Peranginangin - Rabu, 02 Oktober 2024 13:35 WIB
237 view
Loso Mena Minta Bawaslu Awasi Ketat Paslon Kepala Daerah Jangan Ada Kampanye Hitam di Pilkada
Foto SNN/Firdaus
Ir Loso Mena.
Medan (harianSIB.com)
Anggota DPRD Sumut Ir Loso Mena meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut maupun kabupaten/kota untuk mengawasi ketat Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah di Sumut, jangan ada yang melakukan kampanye hitam maupun saling menjelekkan Paslon lain, demi terciptanya Pilkada serentak yang damai, demokratis, dan berkualitas.

"Pengawasan ini penting agar kampanye tetap berlangsung dengan sehat, tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), serta terhindar dari tindakan saling menjelekkan yang dapat memicu konflik sosial," ujar Loso Mena kepada SIB News Network (SNN), Rabu (2/10/2024) melalui telepon di Medan.

Ditambahkan Sekretaris DPW PKB Sumut ini, ada beberapa alasan pentingnya pengawasan ketat dari Bawaslu ini, yakni, guna
mencegah polarisasi di tengah-tengah masyarakat serta menghindari ketegangan sosial berkepanjangan yang tentunya akan mencederai Pilkada damai.

Baca Juga:

"Kita semua pasti menginginkan kampanye yang bersih tanpa saling menjelekkan, sehingga persaingan antar calon menjadi lebih fair dan berfokus pada program kerja serta gagasan yang konstruktif," ujar Loso sembari menambahkan, kampanye hitam sebenarnya sangat merugikan, karena melanggar aturan Pemilu yang sudah ditetapkan dan pelakunya bisa dikenakan sanksi.

Dengan demikian, tambah mantan Ketua Fraksi Nusantara ini, dengan adanya pengawasan ketat dari Bawaslu, berarti telah turut menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan berlangsung, sehingga akan tercipta Pilkada yang damai, demokratis, dan berkualitas.

Baca Juga:

"Kita sangat sepakat, jika ada Paslon kepala daerah yang terbukti melakukan kampanye hitam, Bawaslu perlu mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi tentunya disertai bukti yang kuat, seperti rekaman video, saksi dan dokumentasi lainnya," tegas Loso.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, tambah anggota dewan Dapil Serdang Bedagai dan Kota Tebingtinggi ini, Paslon yang melakukan kampanye hitam bisa dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan jadwal kampanye, hingga diskualifikasi, jika pelanggaran tersebut sangat berat dan terbukti berulang kali.

Berkaitan dengan itu, Loso mengajak seluruh Paslon peserta Pilkada agar tetap mematuhi rambu-rambu yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jangan ada yang melakukan kampanye hitam serta menjelek-jelekkan Paslon lain, demi menjaga integritas pesta demokrasi dimaksud.(*).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru